Formappi Minta MKD Percepat Proses Pelanggaran Etik Setya Novanto

Sabtu, 25 November 2017 15:42 WIB

Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan segera memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. Menurut dia, MKD menjadi pemegang kunci untuk memastikan kehormatan lembaga tersebut.

“Jadi MKD terus saja dengan proses yang sudah dimulai dan berharap secepatnya memutuskan pemberhentian Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Kehormatan lembaga itu tak semestinya digadaikan kepada permintaan seorang yang diduga mencederai kehormatan lembaga tersebut,” kata Lucius melalui pesan pendek, di Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Baca juga: Cerita Jusuf Kalla Soal Setya Novanto Minta Tolong ke Mana-mana

Prinsip yang sama, kata Lucius, juga seharusnya dilakukan oleh Partai Golkar. “Saya kira sebagai partai politik, kepemimpinan di tubuh Golkar juga semestinya menempatkan kehormatan partai sebagai hal terbesar,” ujarnya. Lucius berpendapat status Setya Novanto sebagai tersangka dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mempengaruhi kepercayaan publik yang menjadi kader dan simpatisan.

Lucius menambahkan, proses penggantian ketua umum partai penguasa Orde Baru itu mendesak lantaran mepetnya tahun politik pada 2018 dan Pemilihan Umum 2019. “Ini semata-mata untuk menyelamatkan partai di mata publik,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Setya Novanto ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kasus tersebut, Setya diduga mengatur proses pengadaan yang menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun. Ketika Setya ditahan KPK, muncul berbagai desakan kepada DPR dan Golkar agar Setya segera diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar.

Baca juga: Akan Dipolisikan Pengacara Setya Novanto, Mahfud Md.: Laporkan Aja

Setya Novanto mengirimkan surat bermeterai yang intinya meminta diberikan kesempatan untuk membela diri. Ia juga sempat mengirim surat yang meminta MKD tak menggelar sidang untuk menonaktifkan dia sebagai ketua dan anggota DPR. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, surat tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan MKD karena bersifat independen. Dasco mengatakan proses verifikasi ini sedang berjalan hingga mendapat keputusan.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya