Pengacara Setya Novanto Ogah Beberkan Pelaporan Penyidik KPK
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 25 November 2017 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi enggan menjelaskan soal pelaporan lebih dari 25 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian sebagaimana terungkap dalam wawancara dengan Najwa Shihab. Menurut Fredrich, kasus itu dilaporkan sejak 9 Oktober 2017 silam dan sudah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Itu kan tanggal 9 Oktober kok cerita zaman dulu ditanyakan lagi. Itu tanggal 9 Oktober yang mana kasusnya sudah SPDP kan," kata Fredrich saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 November 2017. Ia tak menjelaskan berapa pastinya penyidik KPK yang ia laporkan.
Baca juga: Mengapa Jusuf Kalla Ingin Ganti Setya Novanto Sebelum Pemilu?
Ketika ditanya mengenai motif dari pelaporan tersebut, Fredrich pun tak menjelaskannya. "Ya tidak perlu kita motif ya kan. Kan saya bilang itu sudah diserahkan ke penyidik untuk diproses kan gitu. Ya biar saja penyidik proses," ujarnya.
Fredrich mengatakan tak akan membuka materi perkara tersebut. "Saya tidak akan membuka, sudah ada SPDP silahkan tanya penyidik," kata dia.
Sebelumnya KPK mengumumkan Setya Novanto kembali menjadi tersangka pada tanggal 10 November 2017. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya telah diterbitkan pada 31 Oktober 2017.
Setya Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 17 Juli 2017. Saat itu, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka di awal proses penyidikan karena mengacu pada aturan khusus di Undang-Undang KPK. Pengumuman tersangka pun langsung dilakukan terbuka oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Baca juga: Dua Jurus Melengserkan Setya Novanto
Pada 29 September 2017, hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Setya sebagai tersangka tidak sah. Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka harus di akhir penyidikan sesuai dengan KUHAP.