TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo membenarkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto meminta perlindungan hukum terkait dengan kasus yang kini menjeratnya. Namun, Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas memberikan perlindungan hukum.
"Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan kepada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Minta Perlindungan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum
Setya mengatakan telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai melakukan SPDP di kepolisian hingga mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung," kata Setya Novanto sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Senin, 20 November 2017.
Prasetyo enggan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Ia pun menegaskan, jika nantinya diminta memberikan perlindungan, Kejaksaan Agung akan menolak.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya pada 10 November 2017. Status tersangka Setya sebelumnya gugur setelah ia mengajukan praperadilan.
Kini Setya Novanto ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Kuningan. Ia dijemput penyidik KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah menjalani perawatan karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis malam, 15 November 2017.