TEMPO.CO, Jakarta -Jusuf Kalla bertahan dengan pendapatnya bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto perlu segera diganti. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjadi Wakil Presiden itu menegaskan pertimbangannya adalah merespons pemilihan umum yang kian dekat.
"Pelaksana tugas ketua umum itu untuk jangka pendek cukup, tapi tak bisa seterusnya Plt. Undang-Undang Pemilu menyatakan keikutsertaan dalam pemilu harus diteken oleh ketua umum dan sekretaris jenderal," kata Kalla dalam wawancara khususnya dengan Tempo di Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Penegasan Kalla menjawab pertanyaan Tempo sehubungan dinamika internal Partai Golkar menyusul ditahannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK, Senin, 20 November 2017.
Baca juga: JK: Citra DPR Ikut Terdampak Kasus Setya Novanto
Sejumlah politikus partai yang pernah dipimpin Kalla itu menginginkan perubahan politik dengan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Namun sebagian lagi meminta menunggu keputusan praperadilan Setya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada sejumlah nama yang diusulkan Setya diganti, di antaranya Titiek Soeharto, Ade Komarudin, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Setya sendiri ogah lengser dan bersama dengan kubunya membuat mekanisme pelaksana tugas dengan dalih menunggu keputusan praperadilan atas kasusnya. Keputusan menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas berdasarkan rapat pleno Golkar, Selasa lalu.
Baca juga: JK Ungkap Tak Pernah Dukung Setya Novanto Saat di Golkar
Kalla mengaku mengikuti terus perkembangan politik di partainya. Ia mengaku khawatir Golkar akan mendapat banyak masalah jika tetap bertahan dengan Plt, bukan ketua umum definitif. Jika di Undang-Undang Pemilu sudah tertulis jelas, kata dia, hal itu sudah sepantasnya dipatuhi.
Jusuf Kalla merujuk pada pasal menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum melalui surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, juga disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
"Saya rasa aturan itu bisa diperdebatkan. Tapi, setidak-tidaknya, jelas tertulis harus ditandatagani ketua umum dan sekjen. Nanti kalau dianggap tidak sah, kan susah," ujar Jusuf Kalla.
Baca selengkapnya BLAKBLAKAN JUSUF KALLA di majalah Tempo