Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memimpin Upacara Sertijab Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2017. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan Polri mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik," katanya saat ditemui di Galeri Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Tito menuturkan Polri sepenuhnya menyerahkan mekanisme tersebut seperti yang sudah ditangani KPK. "Kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada di KPK," ujar Tito.
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku melakukan sejumlah langkah, mulai melaporkan pimpinan KPK ke polisi hingga mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung pada Senin dinihari.
Permintaan perlindungan hukum tersebut sebelumnya juga diutarakan pengacara Setya, Fredrich Yunadi. Kendati begitu, baik Fredrich maupun Setya tak merinci perlindungan semacam apa yang mereka maksudkan.
Fredrich juga melaporkan kedua pimpinan KPK atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Setya ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang. Dua pekan lalu, sebelum Setya ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich mengklaim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Agus dan Saut telah keluar.
Setya juga mengajukan gugatan praperadilan. Dia sebelumnya lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Meski bermanuver, toh akhirnya Setya Novanto ditahan KPK juga. Dua kali menjerat Setya sebagai tersangka, KPK berhasil membawa Setya ke markas KPK baru pada Ahad menjelang tengah malam. Rompi oranye yang dikenakan Setya menunjukkan dia resmi ditahan KPK.