Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Rawan Kolusi

Jumat, 17 November 2017 10:26 WIB

Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik

TEMPO.CO, Jakarta - Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai rawan memicu terjadinya transaksi politik. Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting, Djayadi Hanan, mengatakan transaksi politik sangat mungkin terjadi lantaran partai-partai diharuskan berkoalisi untuk memenuhi ketentuan syarat pencalonan sebesar 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.

Menurut Djayadi, partai yang diajak berkoalisi oleh partai lain yang memiliki sedikit kursi bisa mematok syarat tertentu. Misalnya dengan membayar lebih mahal atau pemberian tertentu apabila bersedia berkoalisi. “Itulah yang bisa menimbulkan transaksi,” kata dia, Kamis, 16 November 2017.

Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen

Berdasarkan hasil Pemilu 2014, tak ada partai yang bisa mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain. Sebab, tidak ada partai politik yang memperoleh kursi parlemen atau suara sah nasional mencapai batas minimal yang disyaratkan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan partai paling besar dalam Pemilu 2014, hanya meraih 18,95 persen suara. Adapun Partai Golkar juga hanya mendapat 14,75 persen dan Partai Gerindra 11,81 persen. Transaksi politik rawan terjadi saat penentuan siapa calon yang akan diusung.

Djayadi menuturkan, selain sarat transaksi politik, syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen dan 25 persen perolehan suara sah nasional juga berpotensi digunakan untuk menjegal lawan politik. Seperti saat ada sejumlah partai yang tidak menyukai calon tertentu, “Maka, dia mengajak partai lain supaya mengupayakan calon itu tidak memperoleh dukungan yang cukup untuk maju,” kata Djayadi.

Hal tersebut diakui Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. Menurut dia, syarat ambang batas memicu politik transaksional. “Untuk berkoalisi, terjadi transaksi. Akhirnya jadi ada mahar politik,” kata dia.

Baca: Pilpres 2019, GRN Yogya Pasangkan Muhaimin dengan Jokowi

Advertising
Advertising

Aturan mengenai ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mendapat gugatan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pihak penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK akan segera memutuskan hasil putusan uji materi aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, tak menampik anggapan bahwa ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden rawan tawar-menawar politik yang tak alami antarpartai. Penyebabnya, “Tidak ada kesetaraan akses ke pencalonan presiden antara partai politik baru dan partai politik peserta pemilu terakhir,” ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, mengaku tak khawatir soal potensi munculnya transaksi politik buah dari ketentuan ambang batas. Alasannya, aturan itu sudah diterapkan dalam pemilu-pemilu sebelumnya. “Karena toh selama ini juga sudah kita ikuti setiap pemilu,” kata dia.

Berita terkait

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

6 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

7 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

10 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

29 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

36 hari lalu

PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

37 hari lalu

Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024

Baca Selengkapnya

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

37 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

39 hari lalu

Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

40 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

41 hari lalu

Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.

Baca Selengkapnya