Pansus Angket Akan Panggil Lagi KPK

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 16 November 2017 18:04 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Angket KPK akan melakukan panggilan kedua terhadap lembaga antirasuah itu. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa.

"Tadi disepakati bahwa kita akan panggil kembali. Temuan-temuan sebelumnya, sebagai hasil penyelidikan harus dikonfirmasi kepada KPK dengan segala kewenangannya," kata Agun dalam konferensi pers di ruang Press Room Media, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 16 November 2017.

Pada 26 Oktober 2017 lalu, Pansus Angket KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal KPK, dan Ketua Labuksi KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo merupakan salah satu yang dipanggil oleh Pansus Angket. Namun, KPK menolak undangan tersebut dan beralasan masih menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait legalitas Pansus Angket KPK.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3

Terkait panggilan kedua ini Agun berharap KPK akan bisa lebih kooperatif daripada pemanggilan sebelumnya. Apalagi, kata dia, kedatangan KPK dalam rangka memenuhi panggilan DPR tidak akan mengurangi fungsi pelayanan publik.

Advertising
Advertising

"Kami berharap pada panggilan ke dua ini KPK bisa kooperatif dan akomodatif. Karena proses hukum tidak pernah menghalangi fungsi pelayanan publik," kata politisi Partai Golkar ini.

Menurut Agun, pihaknya akan berusaha untuk bisa menyelesaikan masa tugas Pansus Angket KPK selama masa sidang ini. Hal ini dilakukan supaya masa kerja Pansus tidak melanggar tata tertib yang berlaku di DPR. Apalagi, pada pidato pembukaan masa sidang pada Rabu, 15 November 2017, Ketua DPR, Setya Novanto telah meminta Pansus Angket untuk segera memberikan laporan terkait hasil kerjanya.

Baca juga: Mantan Hakim MK: Pansus Hak Angket KPK Buah dari Pohon Beracun

Selain itu, hingga kini Pansus Angket KPK belum berpikir untuk melakukan panggilan paksa terhadap KPK. Menurutnya, Pansus Angket akan melakukan pemanggilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saya masih meyakini bahwa KPK itu kooperatif, kita panggilan sekali ya kita tunggu saja," kata Agun.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

5 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

6 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

7 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

8 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

8 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

8 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

9 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya