Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3

image-gnews
Prof Yuliandri saat menjadi saksi melalui teleconference dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket KPK di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. TEMPO/Subekti.
Prof Yuliandri saat menjadi saksi melalui teleconference dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket KPK di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melampaui batas konstitusial. Sebab, menurut dia, penggunaan hak angket adalah hak Dewan yang hanya bisa digulirkan kepada lembaga presiden atau lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan.

“KPK bukanlah lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan pemerintah atau executive power, tapi lembaga independen,” kata Refly dalam sidang lanjutan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.

Baca: Mantan Hakim MK: Pansus Hak Angket KPK Buah dari Pohon Beracun

Ahli hukum dari Universitas Gajah Mada ini menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK dalam sidang gugatan hak angket KPK oleh DPR. Sebelumnya, hakim MK telah mendengarkan saksi ahli mantan hakim MK, Maruarar Siahaan.

Refly berpendapat pasal 79 UUMD3 telah secara eksplisit batasan konstitusi penggunaan hak angket. “Penggunaan hak angket memang hanya ditujukan untuk lembaga eksekutif di bawah presiden,” kata dia. Penggunaan hak angket, menurut dia, untuk check and balances kekuasaan parlemen dan presiden yang bisa berujung pada pemakzulan (impeachment).

Baca: Sidang Pansus Angket, Penggugat: MK Agar Undang DPR dan Pemerintah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun menegaskan penggunaan hak angket terhadap KPK adalah tindakan yang melanggar penggunaan hak angket. Merujuk pasal 79 UU MD3, Refly menyatakan KPK bukanlah lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan tetapi lembaga independen. “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” ujarnya.

Meski begitu, Refly mengatakan bukan berarti DPR tak bisa mengawasi KPK. Menurut dia, DPR bisa tetap mengawasi KPK melalui rapat dengar pendapat dan sejauh tidak berkenaan dengan proses hukum yang sedang ditangani. “Tapi bukan dengan hak angket,” ujarnya.

Refly mengatakan hak angket adalah hak luar biasa agar dalam sistem presidensil yang membuat fungsi pengawasan DPR terkadang tumpul. Hak angket ini menjadi luar biasa karena bisa berujung pada pemakzulan lembaga presiden. “Maka berbahaya kalau hak angket terhadap lembaga yang biasa saja seperti KPK, KPU, mungkin nanti KPI. Pernah dilakukan ke KPU, tapi tidak jelas ujungnya,” ujar dia.

Mahkamah Konstitusi, hari ini, kembali menggelar sidang uji materi Pasal 79 UU MD3 dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Sidang ini berkaitan dengan keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK. Beberapa ahli dihadirkan seperti Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai ahli dari KPK. Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan juga dihadirkan mewakili ahli dari pihak presiden.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

32 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

18 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

3 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
PKB Sebut Hak Angket Penting untuk Partai Pengusung Prabowo Lepas dari Bayangan Jokowi

PKB mengungkap setiap partai politik memiliki kepentingan dalam mendukung atau menentang hak angket untuk kepentingan politik masing-masing.


Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Mahfud Md Belum Mau Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Mahfud Md menegaskan belum saatnya memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Apa alasannya?


Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?

Usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

5 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

5 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa poster saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

PKS mengeluarkan keputusan agar anggotanya yang berada di DPR RI tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR

5 hari lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Resmi Ajukan Gugatan PHPU, PDIP Pastikan Hak Angket Tetap Bergulir di DPR

PDIP memastikan wacana pengguliran hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pemilu tetap bergulir. Gugatan PHPU tidak menjadi kendala.