Tito Sebut Ada Celah Hukum di Kasus 2 Pimpinan KPK

Reporter

Zara Amelia

Editor

Amirullah

Kamis, 9 November 2017 16:29 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara pengukuhan guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta, 26 Oktober 2017. Kapolri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis kajian kontraterorisme. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada kekosongan hukum dalam kasus yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus dan Saut dilaporkan oleh Setya Novanto atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"Menurut saya ini menjadi sesuatu celah hukum, kekosongan hukum," kata Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.

Tito menjelaskan, kekosongan hukum itu terjadi ketika status Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dinyatakan tidak sah di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Pengabulan gugatan praperadilan itu kemudian dijadikan alasan oleh Setya Novanto untuk memperkarakan KPK.

Baca juga: Tito Karnavian: Dua Pimpinan KPK Belum Ditetapkan Tersangka

"Dia (Setya) jadi punya peluang untuk menggugat KPK secara hukum terkait penetapan status tersangka dia sebelumnya, yang dianggap melanggar hukum. Hak-hak dia dilanggar dengan, misalnya, pembuatan surat palsu hingga pencekalan ke luar negeri," ujar Tito.

Advertising
Advertising

Sebaliknya, menurut Tito, pihak KPK beranggapan penetapan status tersangka Setya Novanto telah dilakukan sesuai prosedur. "Maka itu saya lihat di sini ada kekosongan hukum," ujar Tito menegaskan.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaporan atas status tersangka yang tidak sah ini terbilang baru. Dia mengingatkan penyidik Polri untuk tidak gegabah dalam mengusut kasus yang menyeret dua pimpinan KPK ini. Penyidik diminta untuk benar-benar menggali keterangan dari para ahli hukum.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Polri Tak Ikut Sebarkan SPDP 2 Pimpinan KPK

"Saya minta hati-hati betul, karena ini masalah hukum yang interpretasinya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke ahli lainnya. Oleh karena itu, semuanya harus berimbang," kata Tito

Kuasa Hukum Setya Novanto Sandi Kurniawan sebelumnya melaporkan dua pimpinan KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang. Atas pelaporan itu, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa, 7 November 2017.

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

5 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

5 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

5 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

5 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

5 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

18 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

20 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

32 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

32 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

33 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya