TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak ikut menyebarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Penyidikan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut menyusul pelaporan atas kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Bukan Polri yang menyampaikan (SPDP) kepada publik. Mungkin pelapor yang menyampaikan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 November 2017.
Baca: Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan informasi SPDP tersebut. Surat itu merupakan tembusan yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich sebagai rekan pelapor.
Sandy sebelumnya melaporkan dua pimpinan KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang.
SPDP tersebut diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam surat itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Baca: Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Surat Palsu Dua Pimpinan KPK
"Sekali lagi saya ulangi, bukan Polri yang menyampaikan ini ke publik, tapi kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," kata Tito Karnavian menegaskan.