TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan dua pimpinan KPK belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya sudah tanyakan betul kepada penyidik apakah status (Agus dan Saut) sebagai tersangka atau terlapor. Penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 November 2017.
Baca juga: Sejak Agustus, 2 Pemimpin dan 3 Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Kuasa Hukum Setya Novanto sebelumnya melaporkan dua pimpinan KPK, Saut Sitomurang dan Agus Rahardjo atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang. Atas pelaporan itu, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim menerbitkan SPDP pada Selasa, 7 November 2017. SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Tipidum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Tito mengatakan, sebelum naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, tiga saksi ahli, pelapor, serta dokumen-dokumen terkait pelaporan atas dua pimpinan KPK tersebut. "Dari situ penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Tito.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Polri Tak Ikut Sebarkan SPDP 2 Pimpinan KPK
Tito mengatakan, saat ini, penyidik masih harus mendalami keterangan beberapa saksi dan saksi ahli lainnya. "Termasuk kemungkinan terlapor bisa menyampaikan dokumen-dokumen untuk memperkuat keterangannya," kata Tito.