Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

image-gnews
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan seperti lalu lintas yang padat dan risiko banjir.

"Banyak masalah bersama seperti masalah banjir, masalah transportasi, masalah sampah, polusi, dan segala macam, sehingga memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi untuk perencanaan pembangunannya," kata Tito di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tito Karnavian menyebutkan bahwa Jakarta kini tidak lagi memiliki batas alami yang memisahkan wilayahnya dari daerah penyangga lainnya. Kondisi ini mengakibatkan sejumlah masalah di Jakarta menjadi terkait erat dengan keadaan di sekitarnya, seperti banjir, penumpukan sampah, dan kemacetan.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dia memberikan contoh situasi yang serupa yang terjadi di Papua, di mana penerapan kebijakan otonomi khusus dari pemerintah pusat digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan.

"Kita mengambil template di Papua, di Papua juga sama, perlu ada harmonisasi antarkabupaten kota dan provinsi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Papua," kata dia.

Namun berbeda dengan Papua, Tito memastikan ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden melalui keputusan presiden. "Seperti apa nanti komposisinya, semua diserahkan pada presiden," kata mantan Kapolri itu.

Sebelumnya dalam rapat panitia kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 Maret 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas seraya mengetuk palu.

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, seperti yang tertuang dalam DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

Apa itu Kawasan Aglomerasi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kawasan aglomerasi merupakan suatu fenomena ketika lokasi-lokasi tertentu berkumpul untuk tujuan khusus. Saat ini, pembentukan kawasan aglomerasi semakin menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Secara umum, kawasan ini dapat didefinisikan sebagai area di mana perusahaan-perusahaan dan kegiatan ekonomi berkumpul dalam suatu wilayah yang terbatas.

Tujuan pembentukan kawasan aglomerasi tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui pertukaran sumber daya, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Dikutip dari berkas.dpr.go.id, pada pasal 40 dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan bahwa kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya. Lebih lanjut, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Peraturan mengenai kawasan aglomerasi ini tercantum dalam BAB IX, mulai dari Pasal 51 hingga Pasal 60. Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui penyelarasan dokumen perencanaan tata ruang dan rencana pembangunan dari kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.

Rencana utama pembangunan kawasan aglomerasi mencakup berbagai aspek, seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B-3), infrastruktur, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal.

Sementara itu, koordinasi kawasan aglomerasi wilayah DKJ akan diatur oleh penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen perencanaan pembangunan, yang akan dipimpin oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ menjelaskan tentang Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI. Tugas Dewan Kawasan Aglomerasi mencakup koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen rencana pembangunan, serta mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana pembangunan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

EIBEN HEIZIER  I  DANIEL A. FAJRI | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: RUU DKJ Sebut Dewan Aglomerasi Jakarta dan Sekitarnya Dipimpin Wakil Presiden, Zainal Arifin Mochtar: Sarat Konflik Kepentingan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

28 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

10 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.


Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

2 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.


Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

6 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

7 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

7 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

8 hari lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.