KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Jual Beli Jabatan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 26 Oktober 2017 16:31 WIB

Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Jnauari 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.

"Setelah diperiksa ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Basaria menyebut Taufiqqurahman menerima suap dari orang-orang yang ingin menempati sejumlah posisi di Kabupaten Nganjuk, mulai dari kepala sekolah hingga kepala dinas.

Baca juga: Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK itu Raih Empat Opini WTP BPK

Sebelumnya, Taufiqqurahman ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufiqqurahman bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur. "Ada sekitar 20 orang yang diamankan, sebagian masih dalam pemeriksaan," ujarnya di gedung KPK, Rabu, 25 Oktober 2017. KPK mengamankan uang bukti suap sebesar Rp 298,20 juta sebagai barang bukti.

Advertising
Advertising

Bukan kali ini saja Taufiqqurahman menjadi tersangka. pada Selasa 6 Desember 2016, KPK menetapkan Taufiqqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek-proyek pembangunan. Tak hanya suap, Taufiq juga diduga ikut menerima sejumlah gratifikasi.

Namun atas penetapan sebagai tersangka, Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.

Atas penangkapan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Bupati Nganjuk Taufiqqurahman; IH, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk; SUW, Kepala Sekolah sebuah SMP di Nganjuk; MB, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk; dan H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.

Baca juga: Pasca-OTT Taufiqqurahman, Wakil Bupati Nganjuk Minta PNS Tenang

Taufiqqurahman, IH, dan SUW diduga sebagai penerima suap. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara MB dan H sebagai pemberi suap lainnya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

KPK Periksa Ketua DPRD untuk Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk

31 Juli 2018

KPK Periksa Ketua DPRD untuk Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk

Kakak kandung Muhaimin Iskandar Abdul Halim membantah bahwa aset yang diduga dibeli Bupati Nganjuk dengan uang gratifikasi adalah miliknya.

Baca Selengkapnya

Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Disidang di Surabaya

19 Februari 2018

Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Disidang di Surabaya

Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, merupakan tersangka kasus suap jual-beli jabatan bagi sejumlah PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017.

Baca Selengkapnya

Perkara Dua Tersangka Suap Jabatan di Nganjuk Naik ke Penuntutan

12 Januari 2018

Perkara Dua Tersangka Suap Jabatan di Nganjuk Naik ke Penuntutan

Dua tersangka kasus suap di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Suwandi dan Ibnu Hajar akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Pencucian Uang

8 Januari 2018

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Pencucian Uang

KPK menjerat Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Taufiqqurahman menjadi tersangka gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Masa Tahanan Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Diperpanjang

20 Desember 2017

Masa Tahanan Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman Diperpanjang

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, yang merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Nganjuk Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

15 Desember 2017

Bupati Nganjuk Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 15 Lokasi Terkait OTT Bupati Nganjuk

30 Oktober 2017

KPK Geledah 15 Lokasi Terkait OTT Bupati Nganjuk

Penggeledahan itu, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, terkait dengan kasus OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Ungkap Celah Praktik Jual-Beli Jabatan Pegawai Negeri

29 Oktober 2017

Kemendagri Ungkap Celah Praktik Jual-Beli Jabatan Pegawai Negeri

Sumarsono mengatakan sistem perekrutan pegawai negeri sebenarnya telah mengurangi potensi jual-beli jabatan.

Baca Selengkapnya

Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

27 Oktober 2017

Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman berjanji akan menghormati proses hukum.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat

27 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut Bupati Nganjuk Taufiqurrahman nekat. Sebab, masih ada kasus yang membelit Bupati Nganjuk itu.

Baca Selengkapnya