TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara dua tersangka penerima suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk ke tahap penuntutan. KPK telah menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka, Kamis, 11 Januari 2018.
"Hari ini (Kamis) dilakukan penyerahan ke penuntutan (tahap dua) untuk tersangka SUW (Suwandi) dan IH (Ibnu Hajar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca Juga:
Baca juga: KPK Geledah 15 Lokasi Terkait OTT Bupati Nganjuk
Febri menyatakan, Suwandi dan Ibnu akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Sebab, keduanya direncanakan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Suwandi adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk. Sementara Ibnu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga menerima suap bersama dengan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman.
Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pemberi suap yang juga telah ditetapkan tersangka, di antaranya Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.
Baca juga: Bupati Nganjuk yang Kena OTT KPK itu Raih Empat Opini WTP BPK
Keduanya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Nganjuk, Jawa Timur. KPK mengamankan uang suap sebesar Rp 298,20 juta yang dijadikan barang bukti.
Dari OTT di Kabupaten Nganjuk ketika itu, KPK menangkap 20 orang. Lima di antaranya ditetapkan tersangka dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
FAJAR PEBRIANTO