TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman, kepada jaksa penuntut umum hari ini, Senin, 19 Februari 2018. "Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2018.
Taufiqurrahman merupakan tersangka kasus suap jual-beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk pada 2017. Dia bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta dicokok KPK di beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur pada Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Pencucian Uang
Untuk kepentingan persidangan tersebut, kata Febri, penahanan Taufiqurrahman mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, yakni Lapas Medaeng.
Hari ini, Taufiqurrahman juga dipanggil tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dari pantauan Tempo, dia datang pukul 08.15 dan keluar pukul 10.44 dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca: Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat
Dengan menggunakan rompi oranye KPK, Taufiqurrahman diam dan tak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Atas perbuatannya, Bupati Nganjuk nonaktif tersebut dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.