Pansus Hak Angket Layangkan Panggilan Kedua untuk KPK

Selasa, 17 Oktober 2017 19:41 WIB

Suasana rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK bersama Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 10 Juli 2017. Dua pakar tersebut dimintai pandangan terkait keberadaan angket dalam hukum tata negara, posisi angket dalam fungsi pengawasan terhadap KPK dan kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan panggilan kedua untuk KPK hari ini, Selasa, 17 Oktober 2017. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Wijaya Kusuma berharap komisi antirasuah itu mau datang.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berujar, bila KPK mangkir lagi, Pansus akan melayangkan surat panggilan ketiga. "Setelah ketiga tidak hadir juga, kami akan minta bantuan Polri (Kepolisian RI) untuk panggil paksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Baca: Tunggu Keputusan MK, KPK Kembali Menolak Undangan Pansus Angket

Eddy meyakini Polri mau memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil paksa KPK meski Kapolri sempat mempertanyakan hukum acaranya. Menurut dia, Komisi Hukum DPR telah menjelaskan bahwa pemanggilan paksa, yang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tidak memerlukan hukum acara.

"Yang punya hukum acara itu cuma hukum perdata dan pidana, sedangkan yang bersifat administrasi sudah terkandung dalam undang-undang itu," ucapnya.

Eddy berharap KPK tidak alergi terhadap Pansus Angket dan mau datang menghadiri undangan rapat. Ia mengklaim keberadaan Pansus bukan untuk melemahkan, melainkan demi memperbaiki dan memperkuat KPK agar pemberantasan korupsi efektif.

"Jangan ditakuti Pansus ini. Mari kita bersama-sama memperbaiki kinerja KPK," tuturnya.

Baca juga: Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Curhat Soal Ketidakhadiran KPK

Sebelumnya, pimpinan KPK berkali-kali mengatakan tidak akan menghadiri rapat bersama Pansus Angket. KPK menunggu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. Sikap KPK adalah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi pasal tentang hak angket dalam Undang-Undang MD3.

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

22 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

22 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

23 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

23 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

24 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

25 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

25 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

25 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

26 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya