TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun Gunandjar Sudarsa, membantah bila Pansus Angket KPK dianggap menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) yang dilakukan KPK. Bahkan ia menilai justru KPK yang menghalangi kerja panitia angket selaku pelaksana konstitusi.
"Walaupun mungkin gak ada istilah obstruction of constitution atau obstruction of parliament, menurut saya ini sudah sebuah penghalangan," kata Agun di kediamannya, Rumah Cuklik, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Minggu, 8 Oktober 2017.
Baca juga: Habis Lapor ke Paripurna, Kerja Pansus Angket KPK Dilanjutkan
Upaya menghalangi kerja panitia angket, kata Agun, antara lain yaitu, mendaftarkan uji materi Mahkamah Konstitusi soal kebasahan panitia angket, mengatakan pansus angket ilegal, hingga diduga mendalangi demonstrasi yang menuntut pembubaran pansus. "Rapatnya saya tahu, bocor agendanya kalau tanggal sekian mau ke DPR. Ini kan upaya menghalangi tugas konstitusional dewan," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan pula komitmen KPK dalam mentaati keputusan hukum. Menurut Agun, KPK sudah seharusnya datang memenuhi panggilan pansus setelah gugatannya terkait keabsahan pembentukan hak angket ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Di Balik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak mengeluarkan putusan provisi soal uji materi pansus angket. "Artinya ada proses hukum yang sudah dilakukan tapi tak dikabulkan pengadilan. Kalau dia (KPK) menghormati putusan itu, harusnya datang," ucapnya.
Agun menuturkan apa yang dilakukan KPK ini menjadi ambigu. Ia membandingkan saat panitia angket berkunjung ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung yang dianggap KPK tidak menghargai proses hukum.
Baca juga: Wakil Ketua Pansus Angket: Kami Tunggu KPK Meski Sampai Kiamat
Sementara di sisi lain, kata dia, KPK tak menghargai putusan PTUN dan MK. "Artinya KPK ambigu, dia hanya gunakan sesuatu yang menguntungkan dirinya," ujarnya.
"Sekarang saya nuntut, kenapa sih KPK yang berkali-kali dipanggil pansus gak hadir kok gak ada kecaman, sindiran, kritikan," kata Agun.
Baca juga: Partai Golkar Akui Hak Angket KPK Menurunkan Elektabilitasnya
Menurut Agun Gunanjar, kinerja pansus angket bisa dibilang sudah selesai. Pihaknya hanya butuh klarifikasi dari KPK terhadap temuan yang ia dapatkan.
Pansus angket telah sekali memanggil KPK namun lembaga antirasuah itu memilih tidak hadir. KPK menyatakan masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus.