Begini Partai Politik Memandang Sipol

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 Oktober 2017 09:40 WIB

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 bakal berakhir pada Senin, 16 Oktober 2017. Sebelum mendaftar, partai politik diwajibkan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 3 September 2017 lalu.

Pengisian Sipol lewat online ini dianggap cukup merepotkan bagi sebagian partai politik. Bahkan Badan Pengawas Pemilu telah mengirimsurat ke KPU untuk menimbang kembali peraturan yang mengharuskan partai politik mengisi Sipol sebagai syarat wajib menjadi salah satu peserta pemilu 2019.

Suara yang sama diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit pengadministrasian data partai dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Pendaftaran partai politik seharusnya simpel dan memperhatikan kondisi sebelumnya," kata Mardani.

Baca juga: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Perlu Dilakukan

Mardani menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluhkan kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan.

Advertising
Advertising

Dengan kesukaran yang sebenarnya merupakan hal yang remeh dinilainya membuat parpol menjadi kesulitan mendaftar.

Mardani mendesak parpol yang sudah ikut Pemilu lalu dan Lolos ambang batas suara tidak dipersulit karena masalah teknis. "Jangan fokus ke masalah teknis dan malah mengabaikan masalah substansial," katanya.

Permasalahan lainnya adalah adanya beda tafsir atas Peraturan KPU (PKPU) di berbagai KPUD di daerah, seperti ada KPUD yang sampai meminta KTP ketua umum partai. Padahal di tempat lainnya hanya cukup melampirkan akta pendirian partai dan perubahannya saja.

Ia berharap penyelenggara pemilu memiliki sikap dan jiwa sebagai pelayan bagi para pelaku pemilu/parpol dan jangan merasa hebat dan jadi penentu atau pula sebagai hukum.

Namun bagi Partai Hanura, Sipol justru dipandang bermanfaat untuk kebaikan internal partai. "Sistem Sipol yang diberlakukan KPU sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal dan membantu negara dalam perbaikan administrasi parpol," kata Anggota DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo, Kamis, 12 Oktober 2017.

Menurut dia, dengan persiapan yang cukup singkat, Partai Hanura mampu menyelesaikan syarat yang tertuang dalam UU Nomor 7/2012 dan Peraturan KPU Nomor 11/2017.

Baca juga: Pileg 2019, Ambisi Hanura Targetkan Dapat 81 Kursi di DPR

Mukhtar berpendapat pihaknya dengan mudah mempersiapkan berkas pendaftaran karena cukup terbantu dengan keberadaan Sipol yang dibuat KPU.

Ia juga mengemukakan, ketika administrasi parpol sudah rapi maka selain mudah melakukan koordinasi, juga mencegah kepengurusan ganda.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017 mengatakan, pengisian Sipol wajib dilakukan partai politik sebelum mendaftar ke KPU. KPU sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait Sipol ini.

Adapun anggota KPU lainnya Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah menyiapkan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan mengakses dan mengisi Sipol.

"Bisa konsultasi via telepon atau datang. Semua pertanyaan kami catat semua, apa persoalannya, apa solusinya, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata Hasyim.

ANTARA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

3 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

2 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya