KPU Angkat Bicara Soal Sengketa Pilkada di Papua

Jumat, 13 Oktober 2017 01:17 WIB

Sejumlah komputer rusak dan kaca di gedung Kementerian Dalam Negeri pecah setelah massa unjuk rasa menyerang kantor itu, Rabu, 11 Oktober 2017. ISTIMEWA/Dok Kemendagri

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta semua pihak yang terkait pemilihan kepala daerah untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi apabila terjadi sengketa. Pernyataan ini diungkapkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari merespons protes sejumlah massa yang diduga pendukung salah satu peserta pilkada Tolikara, Yapen, dan Intan Jaya, Papua.

"KPU menetapkan kalau ada gugatan atau perselisihan hasil pilkada, itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada setelah ada putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2012.

Sejumlah massa yang menamakan diri Spontanitas Masyarakat Kabupaten Yapen, Intan Jaya, dan Tolikara Provinsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri pada Rabu, 11 Oktober 2017. Mereka memprotes putusan MK yang memenangkan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tolikara.

Baca juga: Kemendagri Diserang Massa Unjuk Rasa, Ini Penyebabnya

Massa juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membatalkan surat keputusan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2017 – 2022, yakni Tony Tesar dan Frans Sanadi.

Advertising
Advertising

Selain itu, massa meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2010 hingga 2015 dan 2017 hingga 2022, terutama yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Aksi itu berakhir ricuh karena massa mendesak masuk ke kantor Kemendagri untuk bertemu dengan Tjahjo. Massa juga melempari gedung Kemendagri dengan batu. Akibatnya, sejumlah kaca dan pot pecah serta setidaknya ada 10 orang terluka.

Hasyim mengatakan ada dua hal yang perlu dievaluasi. Pertama, penyelenggara pilkada harus bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada satu atau dua prosedur yang dilewatkan, potensi sengketa hasil pemilu akan muncul.

"Penyelenggara pemilu harus berintegritas kemudian bekerja berdasarkan aturan main. Itu prinsip," ujar Hasyim.

Baca juga: Demonstrasi Rusuh di Kemendagri, Tjahjo: Menampar Wajah Saya

Kedua, Hasyim melanjutkan, peserta pemilu juga harus bertindak sesuai aturan. Hasyim mengingatkan agar peserta komitmen bertarung dalam pilkada secara adil.

Selain itu, khusus untuk Papua, Hasyim mengatakan perlu ada evaluasi atas sistem noken yang selama ini digunakan. Kendati sistem itu diperbolehkan MK, menurut dia sistem noken membuat pemilu seakan-akan tidak langsung. Oleh karenanya KPU akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua untuk mengevaluasi hal ini.

"Okelah mungkin di situ masih diberlakukan noken tetapi kemudian kecamatan atau area yang menggunakan noken diperkecil jumlahnya. Mengingat pengalaman atau evaluasi dari pilkada 2015 dan 2017," katanya.

Baca juga: Survei Pemilu 2019: Resep Jokowi Kalahkan Penantang Baru



Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

10 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

11 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

11 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

12 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

13 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

16 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya