Kembangkan Korupsi Al Quran, KPK Analisis Putusan Fahd El Fouz
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 4 Oktober 2017 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui hasil putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas terpidana kasus korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz, baru akan dianalisis. Hasil analisis itu akan menjadi pertimbangan untuk mengembangkan kasus korupsi itu.
"Setelah itu, baru disampaikan kepada pimpinan, apakah akan ada pengembangan atau tidak," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2017.
Baca: Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus ini Tak Boleh Mati di Saya
Pada Kamis pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fahd El Fouz. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011 serta pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama Republik Indonesia. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
Pasca-putusan, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut siap membeberkan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK untuk menguak keterlibatan sejumlah politikus Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran itu. Sejumlah politikus yang disebut Fahd ikut terlibat adalah bekas Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah; politikus Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini; politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding; dan politikus Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa. Kelimanya disebut Fahd sebagai pelaku utama karena ikut terlibat dalam rapat perencanaan untuk proyek di Kementerian Agama tersebut.
Baca: Fahd El Fouz Siap Blakblakan Soal Korupsi Proyek Al Quran
Nama-nama yang disebutkan Fahd memang telah berulang kali tertera dalam putusan hakim. Tak hanya dalam putusan Fahd, nama lima politikus tersebut juga tertera dalam putusan dua terpidana lain, yaitu anggota Komisi Agama DPR periode 2009-2014, Zukarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Febri enggan menjelaskan, apakah lembaganya akan kembali memintai keterangan sejumlah nama yang disebut Fahd itu. "Yang pasti, analisisnya disampaikan kepada pimpinan dulu," ujarnya.
Terkait dengan upayanya untuk membuka lebih luas kasus korupsi Al Quran, Fahd El Fouz juga telah mengajukan diri menjadi justice collaborator. Namun, meskipun terpidana telah mengajukan status justice collaborator kepada jaksa penuntut umum, tutur Febri, persetujuan tetap di tangan hakim pengadilan.