TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kembali disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan laboratorium komputer Mts tahun 2011 dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Priyo tercantum dalam daftar nama penerima fee jatah proyek.
Dalam surat tuntutan Fahd, jaksa menyebut Priyo mendapatkan fee sebesar 1 persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar. "Fee tersebut merupakan hasil perhitungan yang telah dicatat Fahd bersama dengan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Korupsi Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo
Selain pengadaan laboratorium komputer, Priyo disebut menerima fee pada penggandaan Al Quran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar. Pada proyek itu, Priyo disebut menerima fee 3,5 persen dari total nilai proyek.
Tempo sudah mencoba beberapa kali menghubungi Priyo untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, Priyo belum mau memberi respons.
Catatan penerimaan fee terkait proyek di Kementerian Agama itu tak hanya memuat nama Priyo. Anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, juga disebut dalam catatan.
Untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Zulkarnaen menerima 6 persen. Sedangkan Dendy mendapatkan 2,25 persen. Sedang pada proyek penggandaan kitab suci Al Quran tahun 2011, Zulkarnaen mendapat fee 6,5 persen dan Dendy 4 persen.
Simak pula: Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
Sementara untuk penggandaan Al Quran tahun 2012 senilai Rp 50 miliar, Zulkarnaen mendapat 8 persen dan Dendy 2,5 persen. Nama Priyo tak tercantum dalam proyek ini.
Pada perkara ini, Fahd El Fouz dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 3,4 miliar untuk membantu tiga pengusaha mendapatkan tender proyek di Kementerian Agama itu.
MAYA AYU PUSPITASARI