TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) telah mengeluarkan surat yang bertujuan meminta kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk menonaktifkan Nusron Wahid. Hal itu tertuang dalam surat bernomor PB 303/PP/AMPG/IX/2017 bertanggal 23 Oktober 2017 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum AMPG Fahd El Fouz.
Ketika ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Nusron mengaku telah mengetahui ihwal surat permintaan AMPG tersebut. Ia mengatakan mengetahuinya sehari setelah terbitnya surat itu, pada Selasa, 24 Oktober 2017. "Selasa pagi saya tahu, dapet pesan WA (WhatsApp)," kata Nusron kepada Tempo pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Dalam surat tersebut tertulis permintaan AMPG untuk menonaktifkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Indonesia I Partai Golkar. Sebagai pengganti Nusron, AMPG meminta Setya Novanto untuk mengangkat Bambang Soesatyo yang saat ini tengah menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga: Golkar Terpuruk di Survei, GMPG Salahkan Setya Novanto
Dalam surat tersebut, permintaan penonaktifan didasarkan pada pernyataan Nusron di media yang sering dianggap berlawanan dengan apa yang menjadi keputusan DPP Partai Golkar. Misalnya, ia kerap mengkritik hasil revitalisasi kepengurusan partai, khususnya terkait dengan pemecatan Yorrys Raweyai. Tak sampai di situ, AMPG juga mempermasalahkan pernyataan Nusron yang sering menyudutkan Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum AMPG, Fahd El Fouz.
Menanggapi surat tersebut, Nusron sendiri mengatakan dia memandang permintaan penonaktifan itu sebagai hal biasa. Apalagi, kata Nusron, dia dulu juga pernah dipecat oleh partai berlambang pohon beringin ini pada 2014.
"Saya kalau dipecat malah sujud syukur. Saya ini siapa, dulu juga pernah dipecat, jadi udah biasa," ucap Nusron.
Baca juga: Pengacara Benarkan Fahd Teken Surat Minta Nusron Wahid Dipecat
Nusron sendiri justru mempertanyakan soal surat tersebut. Ia mengatakan bagaimana mungkin seorang terpidana korupsi masih bisa menjadi Ketua DPP Partai Golkar. "Kalau Golkar berani pecat saya berarti partai ini bela koruptor, karena yang menyuruh kan koruptor," kata Nusron Wahid.
Fahd sendiri kini berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011-2012. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pun telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd.
Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily ketika dikonfirmasi mengatakan tidak tahu-menahu perihal surat tersebut. Ia juga menjawab tidak tahu terkait dengan keberadaan surat tersebut. "Saya tidak tahu," jawab Ace singkat ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 26 Oktober.