TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 28 September 2017.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca: Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2017 lalu, dalam perkara dugaan korupsi penggandaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis 8 tahun penjara, dan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara.
Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Ketiganya juga didakwa mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan dua perusahaan sebagai pemenang proyek di kementerian tersebut. Keduanya yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer Madrasah Tsnawiyah sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. "Diduga yang diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri di gedung KPK akhir April lalu.
Dari pantauan Tempo, sejumlah massa dari AMPG berkumpul di pekarangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang putusan sendiri yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB, belum kunjung dimulai hingga pukul 10.15 WIB.