TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat permintaan dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang isinya meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mencopot atau menonaktifkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pemenang Pemilu Indonesia. Surat itu ditandatangani Ketua AMPG Fahd El Fouz A. Rafiq dan Wakil Sekretaris Jenderal AMPG Safrin Yusuf.
Pengacara Fahd, Robi Anugrah Marpaung, membenarkan surat tersebut ditandatangani kliennya. "Surat itu benar," ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca: Nusron Wahid Ungkap Penyebab Kader Golkar Terseret Korupsi
Dalam surat bernomor PB303/PP/AMPG/IX/2017 yang diterbitkan di Jakarta, 23 Oktober 2017, itu, Nusron dinyatakan telah melakukan perlawanan terhadap apa yang diputuskan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Salah satunya ketika Nusron mengkritik hasil revitalisasi kepengurusan DPP Golkar.
Pada Selasa, 3 Oktober 2017, DPP Golkar resmi mencopot Yorrys Raweyai dari jabatan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Yorrys kemudian digantikan Letnan Jenderal (purnawirawan) Eko Wiratmoko.
Dalam surat itu, Fahd juga mengusulkan Setya Novanto mengangkat Bambang Soesatyo, yang sekarang menjabat Ketua Komisi III DPR, sebagai pengganti Nusron.
Baca: Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Keberadaan surat yang diteken langsung oleh Fahd memang ganjil. Sebab, saat ini Ketua AMPG itu tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Fahd dieksekusi ke lapas tersebut pada Kamis, 19 Oktober 2017, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski membenarkan ihwal surat itu, pengacara Fahd El Fouz mengaku tidak tahu proses penandatanganan surat tersebut. "Saya tidak mengetahui prosesnya," kata Robi.