Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 28 September 2017 18:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usai divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Al Quran, politikus Golkar Fahd El Fouz menantang KPK untuk menjerat beberapa nama yang pernah disebutnya di persidangan. Nama mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut Fahd El Fouz sebagai orang yang harus dibidik KPK.
Tak hanya Priyo, kata Fahd, sejumlah anggota DPR lainnya juga harus ikut diproses. "Semua, kan sudah saya sampaikan (nama-nama) dalam persidangan sebelumnya," kata Fahd El Fouz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017.
Anggota DPR lain yang dimaksud Fahd adalah nama-nama yang disebutkannya dalam persidangan pada Kamis, 3 Agustus 2017 lalu. Saat itu, Fahd mengungkapkan nama lain yang terlibat selain Priyo, yaitu politisi PDIP Said Abdullah, politisi PKS Jazuli Juwaini, dan politisi PKB Abdul Kadir Karding, politisi Demokrat Nurul Iman Mustofa.
Baca juga: Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sore ini menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Fahd El Fouz. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Fahd El Fouz menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah. Ia menjadi terpidana keempat, setelah sebelumnya tiga orang telah divonis. Ketiganya yaitu anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar dengan vonis penjara 15 tahun, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dengan vonis penjara 8 tahun, dan terakhir Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dengan vonis 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 27 Juli 2017, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fahd bersumpah dia pernah menyerahkan setoran terkait proyek-proyek di Kementerian Agama kepada Priyo. Ia juga memastikan bahwa uang itu sudah sampai ke tangan Priyo.
Baca juga: Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
Ia meminta KPK untuk tidak menghentikan perkara tersebut. "Ini tidak boleh mati di saya, kenapa? kalau mati di saya politik namanya," kata Fahd.
Fahd mengungkapkan bahwa dirinya ingin semua nama yang disebut dalam persidangan, termasuk fraksi-fraksi, harus di proses. "Kita lihat nyali dan keberanian KPK sejauh mana bisa memproses," kata Fahd disambut dengan teriakan "hidup" dan "Allahu Akbar" dari sejumlah massa AMPG yang ikut menghadiri persidangan.
"Saya dari awal kan sudah commit untuk menjadi Justice Collaborator KPK, saya juga tidak ajukan praperadilan," ujarnya. Atas dasar ini, kata Fahd El Fouz, ia meminta KPK memproses nama-nama yang terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun Priyo Budi Santoso sudah beberapa kali dicoba dihubungi Tempo. Namun hingga berita ini turun Priyo belum menjawab telepon Tempo.