Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kematian Empat Siswa Ungkap Ironi Tambang di Jombang  

image-gnews
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Iklan

TEMPO.COJombang - Puluhan tambang galian C di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berizin atau ilegal. Dari sedikitnya 65 lokasi galian yang terdata, hanya ada satu lokasi yang izinnya lengkap dan sudah resmi dieksploitasi. 

“Dari 65 lokasi itu, hanya 11 lokasi yang mengajukan izin, dan baru satu lokasi yang izinnya lengkap,” kata Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang M Fatchurrahman, Selasa, 15 Desember 2015.

Luas lahan galian di 11 lokasi yang mengajukan izin itu bervariasi mulai dari 5-10 hektare. Ada satu lokasi seluas 34 hektare tapi belum beroperasi dan masih mengantongi izin awal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Fatchurrahman mengakui, meski masih dalam proses perizinan, lokasi galian tersebut sudah dieksploitasi. Mereka mendahului proses perizinan dengan memulai tahap operasi produksi sejak beberapa tahun lalu, seperti diambil kandungan tanah, batu, pasir, dan sebagainya. 

Menurutnya, BLH bersama instansi lain sudah pernah melakukan sosialisasi ke desa dan mengingatkan bahaya galian ilegal. “BLH hanya bertugas mengawasi, yang berhak menindak ya aparat, seperti Satpol PP dan polisi,” ujarnya. 

Akibat maraknya tambang ilegal, kewenangan izin pertambangan di kabupaten/kota kini beralih ke pemerintah provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Semua perizinan harus ke provinsi,” katanya. 

Proses pengajuan izin tambang, menurut Fatchurrahman, harus melalui beberapa tahap dan perizinan di antaranya mengajukan ploting area, izin prinsip dari pemerintah, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain itu, harus memenuhi dana jaminan reklamasi yang nilainya berbeda-beda dan sudah ada perhitungannya,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang Dandung Sebijanto mengatakan, saat kewenangan izin pertambangan masih di bupati, memang tidak ada satu pun pengusaha galian yang mengajukan izin. “Sebab, Jombang terlambat membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai galian,” katanya. 

Perda baru terbentuk pada 2012, sedangkan Perbup baru disahkan 2015. “Ketika sudah ada Perda dan Perbup, kewenangan izin pertambangan beralih ke provinsi atau gubernur,” katanya. Otomatis kini pengusaha tambang mengajukan izin ke provinsi. 

Penertiban atas tambang galian ilegal sangat diperlukan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan tanpa ada jaminan reklamasi, bekas galian juga memakan korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir setidaknya di Jombang ada enam korban jiwa yang tenggelam di kubangan besar bekas galian tanah uruk, pasir, dan batu. 

Yang terbaru, empat siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukorejo 1 tewas tenggelam di kubangan bekas galian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, 12 Desember 2015. Mereka tenggelam saat kegiatan jalan sehat dan pengenalan lingkungan sekitar. 

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.


Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi pertambangan bawah tanah di OB 04 untuk meninjau ruang kontrol pengendali alat berat berteknologi 5G. Sumber: Biro Setpres
Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.


Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

9 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

10 hari lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

12 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

13 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

14 hari lalu

Para peserta UTBK SNBT usai mengikuti ujian di Universitas Pembangunan Nasional
Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

18 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.


Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

20 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

22 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.