Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kematian Empat Siswa Ungkap Ironi Tambang di Jombang  

image-gnews
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Warga membantu pencarian Dede Rahmat (6) di kolam bekas galian tambang batubara PT Panca Prima Mining di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12). TEMPO/FIRMAN HIDAYAT
Iklan

TEMPO.COJombang - Puluhan tambang galian C di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak berizin atau ilegal. Dari sedikitnya 65 lokasi galian yang terdata, hanya ada satu lokasi yang izinnya lengkap dan sudah resmi dieksploitasi. 

“Dari 65 lokasi itu, hanya 11 lokasi yang mengajukan izin, dan baru satu lokasi yang izinnya lengkap,” kata Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang M Fatchurrahman, Selasa, 15 Desember 2015.

Luas lahan galian di 11 lokasi yang mengajukan izin itu bervariasi mulai dari 5-10 hektare. Ada satu lokasi seluas 34 hektare tapi belum beroperasi dan masih mengantongi izin awal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Fatchurrahman mengakui, meski masih dalam proses perizinan, lokasi galian tersebut sudah dieksploitasi. Mereka mendahului proses perizinan dengan memulai tahap operasi produksi sejak beberapa tahun lalu, seperti diambil kandungan tanah, batu, pasir, dan sebagainya. 

Menurutnya, BLH bersama instansi lain sudah pernah melakukan sosialisasi ke desa dan mengingatkan bahaya galian ilegal. “BLH hanya bertugas mengawasi, yang berhak menindak ya aparat, seperti Satpol PP dan polisi,” ujarnya. 

Akibat maraknya tambang ilegal, kewenangan izin pertambangan di kabupaten/kota kini beralih ke pemerintah provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Semua perizinan harus ke provinsi,” katanya. 

Proses pengajuan izin tambang, menurut Fatchurrahman, harus melalui beberapa tahap dan perizinan di antaranya mengajukan ploting area, izin prinsip dari pemerintah, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. “Selain itu, harus memenuhi dana jaminan reklamasi yang nilainya berbeda-beda dan sudah ada perhitungannya,” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang Dandung Sebijanto mengatakan, saat kewenangan izin pertambangan masih di bupati, memang tidak ada satu pun pengusaha galian yang mengajukan izin. “Sebab, Jombang terlambat membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai galian,” katanya. 

Perda baru terbentuk pada 2012, sedangkan Perbup baru disahkan 2015. “Ketika sudah ada Perda dan Perbup, kewenangan izin pertambangan beralih ke provinsi atau gubernur,” katanya. Otomatis kini pengusaha tambang mengajukan izin ke provinsi. 

Penertiban atas tambang galian ilegal sangat diperlukan. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan tanpa ada jaminan reklamasi, bekas galian juga memakan korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir setidaknya di Jombang ada enam korban jiwa yang tenggelam di kubangan besar bekas galian tanah uruk, pasir, dan batu. 

Yang terbaru, empat siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukorejo 1 tewas tenggelam di kubangan bekas galian di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, 12 Desember 2015. Mereka tenggelam saat kegiatan jalan sehat dan pengenalan lingkungan sekitar. 

ISHOMUDDIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

4 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

4 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

6 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

17 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

Warga Bangka Belitung berharap penegak hukum bisa tegas menindak praktek culas tata niaga timah.


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.


Ketua Komisi VII DPR Bilang Banyak Asosiasi Keluhkan Satgas Investasi yang Dipimpin Bahlil

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menunjukkan surat suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2024. ANTARA
Ketua Komisi VII DPR Bilang Banyak Asosiasi Keluhkan Satgas Investasi yang Dipimpin Bahlil

Dia berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Menteri Bahlil Lahadalia.