TEMPO.CO, Luwu - Pengambilalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi bisa merugikan daerah yang menjadi lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
“Izinnya sudah ditarik ke pemerintah provinsi, penarikan pajaknya dilakukan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Amang Usman, Senin, 24 Agustus 2015.
Menurut Amang, pengambilalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi sesuai beleid Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dia mengatakan, pemerintah kabupaten memang mendapatkan bagi hasil dari pajak yang ditarik pemerinah pusat. Nilainnya lebih dari 40 persen. Namun, pemerintah kabupaten tidak memiliki akses untuk mengetahi berapa nomimal pajak yang disetorkan oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah hanya berhak memungut retribusi dari kegiatan pertambangan galian C non mimeral,” ujar Amang.
Amang mengkhawatirkan nilai bagi hasil dari pajak pertambangan itu tidak sebanding dengan dampak akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Pengambilalihan kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi juga berbarengan dengan kewenangan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh provinsi, khususnya Dinas Energi dan Pertambangan Provinsi. "Pengawasannya tidak akan maksimal, karena pejabat di tingkat provinsi tidak memahami secara detail kondisi di lapangan," ucap Amang.
Amang memaparkan, Di Kabupaten Luwu masih ada empat perusahaan pertambangan yang masih beroperasi, yakni PT Masmindo Dwi Area, PT Bastem Indonesia, PT Bumi Bintang Abadi Galena, dan PT Cahaya Tirta Utama. Sedangkan 11 perusahaan lainnya tidak pernah beroperasi karena terkendala izin pemanfaatan hutan lindung.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, mengatakan seluruh kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung. Namun, Sofyan tidak mengetahui persis di mana titik koordinatnya, karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan. "Kami tidak tahu di mana saja lokasi yang akan dibuka, terutama oleh 11 perusahaan itu,” katanya.
Sofyan mengingatkan, sesui draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Luwu sudah menentukan wilayah peruntukan pertambangan mineral, logam dan batu bara.
Wilayah itu meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Bupon, Ponrang, Suli, Latimojong, Bastem, Bajo dan Kecamatan Belopa Utara. Namun, Sofyan tidak bisa memastikan apakah penentuan RTRW itu diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
HASWADI