Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Keluarga Soal Terpidana Mati Rani Andriani

image-gnews
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Pihak keluarga terpidana mati Rani Andriani alias Melissa Aprilia, warga Jalan Prof Moch Yamin Gang Edi II Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku kehilangan kontak dengan ayah Rani. Sehingga pihak keluarga belum dapat memastikan apakah Rani akan dimakamkan di Cianjur atau tidak.

Asti, 22 tahun, adik sepupu Rani, mengaku, kehilangan kontak dengan ayahnya Rani sejak 2006 lalu setelah ibunda Rani meninggal. Keluarga sepupu Rani masih mencari ayah Rani untuk menentukan tempat pemakaman Rani. "Belum jelas sih mau dimakamkan di mana. Tapi katanya ingin dikuburkan dekat makam almarhumah ibunya," ujar Asti di Cianjur, Jumat 16 Januari 2015. (Baca juga: Kisah Rani Kurir Narkoba Menjelang Dihukum Mati)

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba pada Ahad, 18 Januari 2015. Salah satu di antaranya Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. (Baca juga: Dihukum Mati, Rani Ingin Dikubur di Samping Ibu)

Asti mengaku baru mengetahui kakak sepupunya akan menjalani eksekusi melalui pemberitaan sejumlah media. Menurut dia, sejak Rani dan saudaranya, Meirika Franola alias Ola serta Deni Setia Maharwan, tertangkap membawa 3,5 kilogram heroin, pihak keluarga terkesan tertutup dengan kasus tersebut.

"Saya juga baru tahu kemarin sore di berita kalau Teh Rani akan dieksekusi mati. Lagian waktu itu juga sudah tidak ada komunikasi sama keluarganya. Soalnya sudah pada pindah dari Gang Edi," kata Asti.

Endik, 37 tahun, sepupu Rani lainnya, mengatakan sudah cukup terpukul dengan kasus yang menimpa Rani dan saudaranya, Meirika Franola alias Ola serta Deni Setia Maharwan. Sejak dipindah ke Nusakambangan, Endik sudah tidak pernah mendapat kabar perihal Rani, Ola maupun Deni.

"Sejak peristiwa itu, keluarga Rani pindah dari Cianjur kota ke Ciranjang dan keluarga Olla ke Kecamatan Cikalongkulon. Kami seakan hilang kontak meskipun masih tinggal di satu kota. Setahu saya orangtua Rani tinggal di Kecamatan Ciranjang. Kalau memang Rani berkeinginan dimakamkan di Cianjur, pihak keluarga akan mengurusnya, namun kami akan bicarakan terlebih dahulu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, Endik mengatakan pihak keluarga belum mendapat kabar pasti, namun baru mengetahui keinginan Rani tersebut dari media dan sejumlah wartawan. Namun, ungkap Endik, pihak keluarga akan menerima jasad Rani dan akan mengurus pemakaman sesuai keinginannya dimakamkan di samping makam ibunya.

"Kami masih menunggu kabar dan akan menghubungi ayah Rani karena sejak beberapa tahun terakhir kami kehilangan kontak apakah masih di Cianjur, atau ikut adiknya Rani di Bekasi," ujar dia.

DEDEN ABDUL AZIZ

BErita lain:
Kalah Perang, Bos ISIS Perintah Eksekusi 56 Anggota Milisi
Cuit SBY: Selamatkan Negara, Presiden, dan Polri
Jokowi Siapkan Keppres buat Budi Gunawan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

38 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

43 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.