TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung berjanji akan menengahi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian RI dalam pengusutan kasus similator ujian SIM tahun 2011. MA bisa menjadi penengah, menurut juru bicara MA, Ridwan Mansyur, jika kedua pihak belum menemukan jalan tengah dan polemik siapa yang berhak menangani kasus itu terus berlanjut.
"MA kemungkinan akan mengeluarkan petunjuk berupa guidance," kata Ridwan ketika dihubungi Selasa, 7 Agustus 2012. Tidak tertutup kemungkinan, menurut Ridwan, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan MA untuk menengahi polemik tersebut.
Ditanya apakah MA juga akan mengeluarkan fatwa, Ridwan menjawab pihaknya belum punya rencana ke arah sana. “Belum ada rencana, kita masih melihat, penyidikan masih berjalan,” kata Juru Bicara MA, Ridwan.
Ridwan menyatakan, selama ini MA mengeluarkan fatwa bila sudah menyentuh tahap persidangan. Beberapa yang pernah diberikan fatwa, antara lain, pemindahan tempat sidang, izin pemberitaan dan penyitaan, serta penahanan terdakwa.
MA memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa menentukan lembaga hukum yang menangani sebuah kasus. Akan tetapi, Ridwan menyatakan, fatwa ini membutuhkan dasar yaitu permohonan atau pemberitahuan mengenai polemik yang terjadi. Hingga saat ini, MA belum menerima permohonan mengenai polemik dua lembaga hukum tersebut.
“Biasanya ada permohonan, bisa juga dari dalam MA, tetapi tentu saja kita perlu melihat dulu lebih teliti,” kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Polisi Punya Yusril, KPK Dibela Gandjar
Cicak vs Buaya Bakal Terulang, Ini Kata Ketua KPK
Awas, Banyak Ustadz ''Gadungan'' di Televisi
Dipanggil Panwaslu, Rhoma Menangis
Rhoma Tak Mau Minta Maaf Ke Jokowi-Ahok