TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah menyiapkan argumentasi hukum untuk melawan Agusrin M. Najamuddin dalam sidang gugatan keputusan presiden soal pemberhentiannya sebagai Gubernur Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Keppres sudah sesuai dengan undang-undang," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 22 Mei 2012.
Donny menjelaskan, sementara ini pemerintah menaati putusan sela yang dibuat hakim PTUN untuk Agusrin. Setelah PTUN meneken putusan sela untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin pekan lalu, pihaknya langsung mengirim radiogram ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif.
Namun, menurut Donny, keputusan pihaknya untuk merekomendasikan keppres pemberhentian Agusrin kepada Presiden sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yakni Pasal 30 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Aturan itu menyebut kepala daerah yang dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan Presiden atas usul Kemendagri.
Dalam memberikan rekomendasi ke Presiden, kata Donny, Kemendagri juga sudah terlebih dulu berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Dari situ disimpulkan, sekalipun Agusrin menempuh upaya peninjauan kembali, putusan kasasi MA untuk tersangka kasus korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap bisa dieksekusi.
Konsekuensi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA adalah pemidanaan Agusrin, pencopotannya dari jabatan gubernur, dan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hasyim sebagai gubernur definitif. "PK tidak mengurangi eksekusi," kata Donny.
Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.
Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.
ISMA SAVITRI