TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPR Muhammad Prakosa menilai plagiat merupakan pelanggaran etika berat. Ketentuan itu berlaku untuk semua orang, termasuk anggota DPR.
“Anggota Dewan tidak boleh dan tidak layak (plagiat),” kata Prakosa di gedung MPR/DPR, Selasa, 17 Januari 2011. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai plagiat merupakan pelanggaran paling berat terhadap hasil karya.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far diduga memplagiat karya Jusman Dalle, aktivis mahasiswa Makassar. Jusman menilai Marwan menjiplak 80 persen karyanya dalam tulisan yang dikirim atas nama Marwan ke Koran Tempo. Tulisan Marwan itu dimuat di rubrik opini pada 13 Januari 2011.
Prakosa belum bisa menilai adanya pelanggaran etika dalam dugaan plagiat oleh Marwan Ja’far. Badan Kehormatan juga belum menindaklanjuti dugaan itu karena belum menerima laporan. “Saya baru baca di koran.”
Jika Marwan terbukti memplagiat, Badan Kehormatan bisa memberikan sanksi atas pelanggaran etika itu. Sanksinya bisa dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Marwan Ja’far mengaku seudah bertemu dengan Jusman dan menyatakan berdamai. Ia mengaku tak pernah membuat tulisan yang dikirim ke Koran Tempo. Opini itu terbit karena salah satu stafnya mengirim. “Saya juga tidak tahu dia kirim. Jadi ini murni kesalahan dan kecerobohan staf saya,” kata Marwan.
IRA GUSLINA
Berita Terkait
Berdamai, Marwan Tetap Bantah Plagiat Karya Jusman
Marwan Ja'far Bantah Disebut Plagiat
Jika Terbukti Plagiat, Marwan Masuk Blacklist Tempo
Tempo Klarifikasi Kasus Plagiat Marwan Ja'far
Tulis Artikel di Tempo, Marwan Jafar Dituding Plagiat