Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muladi: Peradilan HAM Punya Banyak Kelemahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pakar hukum pidana, Muladi SH., menilai bahwa sistem peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) atas dasar UU Nomor 26 tahun 2000 mengandung banyak kelemahan. Ada kekhawatiran hasil peradilan atas pelanggaran HAM dengan menggunakan undang-undang ini tidak sesuai harapan. Hal ini diungkapkan Muladi usai acara diskusi tentang perjalanan persidangan pengadilan HAM kasus Tanjung Priok di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (20/1).Kelemahan undang-undang tersebut, menurut Muladi, karena meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma hukum internasional, seperti International Crime Court (ICC), hanya mengambil sebagian. Pengambilannya juga tidak sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal yang penting. Hal-hal penting yang tidak terambil seperti tidak masuknya kejahatan perang, perlindungan saksi yang tidak maksimal, dan hukum acaranya yang masih menggunakan hukum acara KUHP. Selain itu, UU No. 26 tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 dengan Statuta Roma.Selain tidak lengkapnya pengambilan dokumen internasional, beberapa penerjemahan dari adopsi hukum internasional itu juga keliru. Beberapa kekurangan seperti tidak adanya unsur any, pengertian "serangan" itu apa, serta beberapa unsur yang lain, termasuk pengertian tentang kejahatan kemanusiaan. Menurut Muladi, kalau di dunia ada sebelas kategori kejahatan kemanusiaan, UU Nomor 26 tahun 2000 hanya mengambil 10. Satu kategori yang hilang adalah tentang kejahatan kemanusiaan yang memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Muladi mencontohkan kasus di Rwanda di mana banyak perempuan dibariskan dan ditelanjangi. Kasus itu dianggap kejahatan HAM berat. Namun dalam UU No 26, hal ini tidak dimasukkan hingga bila kasus serupa terjadi di sini, hal tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Padahal, menurut Muladi, pengadilan HAM dimanapun memiliki semangat yang sama. Baik semangat yang umum seperti semangat untuk mengamankan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar, maupun semangat khusus seperti upaya untuk menciptakan keadilan bagi semuanya, mengakhiri praktek impunity, serta semangat untuk membantu mengakhiri konflik, dan mencegah timbulnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Harapan seperti ini sangat sulit terpenuhi bila memperhatikan kualitas UU nomor 26 tahun 2000 tersebut. Ia juga menyayangkan sikap para penegak hukum yang tidak berani mengambil inisiatif dan terobosan. "Kita sudah terbiasa pada pola pikir normatif doktriner, seolah-olah hanya hukum positif yang bisa diterapkan," ujar Muladi. Padahal, kata Muladi, dengan mengacu pada pengambilan hukum internasional seperti ICC itu, mereka bisa mengambil kebiasaan hukum internasional, bisa menggunakan traktat, doktrin atau pendapat para sarjana, serta putusan-putusan pengadilan HAM internasional seperti kasus peradilan HAM di Yugoslavia dan Rwanda. Muladi juga menilai hukum ICC sesungguhnya sudah benar, hanya dalam pengambilan tidak sepenuhnya tepat. Namun, karena Indonesia belum meratifikasi hukum ICC sehingga belum mengikuti sepenuhnya hukum internasional tersebut. Oleh karena itu, kata dia, kita harus berani mengambil langkah untuk segera meratifikasi hukum ICC tersebut. Apalagi Indonesia telah dituduh banyak melakukan pelanggaran HAM. Terkait dengan peradilan HAM kasus Tanjung Priok, Muladi menilai seharusnya meskipun perundangan yang ada tidak cukup baik, namun tidak menjadi alasan untuk menghasilkan kualitas putusan peradilan yang buruk. "Semua tergantung pada penegak hukumnya. Kalau penegak hukumnya memiliki kejujuran dan menjaga prinsip-prinsip keadilan, hal itu tidak akan ada masalah," katanya. Ramidi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Analisis Peran dan Statistik Rafael Struick saat Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Selebrasi Rafael Struick setelah mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Analisis Peran dan Statistik Rafael Struick saat Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick tampil mencorong saat Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan mengalahkan Korea Selatan.


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

2 menit lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.


Prediksi Setlist Konser IU H.E.R di Jakarta 27-28 April 2024

4 menit lalu

IU HER World Tour Concert digelar di di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City pada  27-28 April 2024. Dok. CK Star Entertainment
Prediksi Setlist Konser IU H.E.R di Jakarta 27-28 April 2024

Berikut prediksi daftar lagu atau setlist konser IU yang akan digelar di ICE BSD pada 27-28 April 2024.


Protes Kebijakan Biden di Gaza, Juru Bicara Deplu AS Mengundurkan Diri

4 menit lalu

Gedung Departemen Luar Negeri  di Washington. Reuters
Protes Kebijakan Biden di Gaza, Juru Bicara Deplu AS Mengundurkan Diri

Jubir bahasa Arab untuk Deplu AS telah mengundurkan diri dari jabatannya karena penentangannya terhadap kebijakan Biden di Gaza.


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

7 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

8 menit lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

9 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

11 menit lalu

Tank K1A2 Korea Selatan bergerak selama latihan tembak gabungan di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

Militer Korea Selatan dilaporkan sudah membuat edaran yang melarang prajuritnya memakai perangkat iPhone karena khawatir datanya bocor.


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

13 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


7 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Kartu Merah hingga Gol Dianulir VAR

16 menit lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Rizky RIdho Ramadhani mengangkat tangannya usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
7 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Kartu Merah hingga Gol Dianulir VAR

Laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024 diwarnai sejumlah drama, baik pada di waktu normal maupun babak penalti.