Seperti diketahui, YLKI mengadukan PT Ajinomoto Indonesia dengan tuduhan telah menipu konsumen Indonesia. Mereka telah memberikan label halal pada produk yang diduga mengandung zat yang tidak halal, ujar Diah.
Diah yang ditemui saat istirahat makan menegaskan, pengaduan YLKI tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mereka melindungi kepentingan konsumen. Berkaitan dengan kasus Ajinomoto, hingga saat ini YLKI telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat, baik secara individu maupun melalui organisasi-organisasi. Lima organisasi wanita di Indonesia juga telah mengadu ke YLKI adalah Perwari, Fattayat NU, Aisyah, Kowani, dan PKK Pusat.
Mengenai pengaduan YLKI tentang Ajinomoto ini, Diah mengatakan, hal itu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari PT Ajinomoto Indonesia. Mereka menganggap perusahaan ini telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Di samping itu, mereka juga telah melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan penanggung jawab perusahaan bisa dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Menurut UU Perlindungan Konsumen, Ajinomoto Indonesia wajib membuktikan bahwa mereka tidak melakukan hal yang dituduhkan jika ingin lepas dari tuduhan. Sementara bagi konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan, menurut Diah, bisa melakukan gugatan melalui mekanisme class action. YLKI sebagai lembaga perlindungan konsumen, tidak keberatan menjadi fasilitator bagi konsumen bila ingin melakukan class action.
Meski demikian, Diah menegaskan, karena baru dugaan, diharapkan aparat polisi segera menindaklanjuti laporan untuk mempertegas: apakah PT Ajinomoto Indonesia telah melakukan penipuan atau tidak. Bagi kami ini penting, agar konsumen tidak menjadi bingung. Sebagian besar masyarakat kita kan beragama Islam, ujar dia.
Sampai berita ini diturunkan, kedua staf YLKI tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satserse Ekonomi Polda Jaya. Mereka diperiksa oleh Kepala Unit Produksi dan Perdagangan Komisaris Nurlan Marbun. (Philipus Parera)