Berapa Dana yang Dibutuhkan Calon Independen di Pilkada?  

Reporter

Rabu, 26 Agustus 2015 07:00 WIB

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Balikpapan - Para calon perseorangan pemilihan kepala daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, setidaknya menghabiskan anggaran Rp 300 juta dalam pencalonannya. Itu pun tidak menjamin mereka lolos dalam pemilihan kepala daerah di Balikpapan.

“Kami menghabiskan anggaran hingga Rp 300 juta dalam pilkada Balikpapan ini,” kata calon perseorangan pilkada Balikpapan, Abriantinus, Selasa, 25 Agustus 2015.

Abriantinus mengatakan anggaran tersebut bersumber dari dana pribadi keduanya yakni pasangan Achdiansyah–Abriantinus. Anggaran sebesar itu mayoritas dihabiskan untuk biaya operasional tim sukses dan penggandaan kartu tanda penduduk (KTP).

“Saya juga harus membeli dua mesin fotokopi baru untuk menggandakan KTP masyarakat. Itu pun tidak cukup,” ujar Abriantinus.

Hal senada diungkapkan pasangan Abdul Hakim–Wahidah. Mereka harus menguras kantong pribadinya guna mengikuti pilkada Balikpapan ini. Meskipun enggan mengungkapkan dana yang sudah dikeluarkannya, Abdul Hakim mengatakan besarnya anggaran sudah dikucurkannya.

“Mulut saya jadi kelu kalau berbicara soal anggaran yang sudah habis, tapi memang besar. Saya harus membeli beberapa mesin printer baru untuk mencetak syarat-syarat administrasi calon perseorangan,” ungkapnya.

Pasangan Achdiansyah–Abriantinus dan pasangan Abdul Hakim–Wahidah sudah tidak bisa melanjutkan proses pencalonannya dalam pilkada Balikpapan 9 Desember nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyatakan keduanya tidak lolos syarat dukungan penyerahan KTP seperti disyaratkan undang-undang.

“Kedua pasangan ini gagal memenuhi syarat dukungan pilkada Balikpapan,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Toha, Jumat, 21 Agustus 2015. (Lihat Video Penundaan Pilkada Bukan Hal Baru, Ini Risikonya Pilkada Ditunda)

Toha mengatakan dua pasangan tersebut semestinya memperbaiki persyaratan dukungan di mana Achdiansyah–Abriantinus menyerahkan 87 ribu suara dan Abdul Hakim–Wahidah menyerahkan 79 ribu suara. Hasil pleno KPU Balikpapan memutuskan Achdian–Abri hanya mampu mengumpulkan 33.248 suara sedangkan Hakim–Wahidah mengumpulkan 21.653 suara. “Masih kurang banyak suara dukungan sesuai ketentuan berlaku,” kata Toha.

S.G. WIBISONO

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya