Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta lembaganya diberikan kewenangan lebih. Arief meminta Mahkamah bisa menyidangkan constitutional complaint atau komplain konstitusi untuk melindungi warga negara dari kasus pelanggaran hak asasi manusia.
"Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia contohnya larangan penggunaan jilbab di institusi tertentu," kata Arief di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden dalam perayaan ulang tahun Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Menurut Arief, dengan diberikannya kewenangan penuh, kasus pelanggaran hak konstitusional warga negara bisa diatasi melalui mekanisme pengadilan. Termasuk pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
"Perlindungan hak asas manusia sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945," ucap Arief, "Untuk itu, adanya kewenangan baru, yaitu mengadili komplain konstitusional terhadap warga negara, bisa menjadi sebuah metode baru."
Arief berharap, pada ulang tahunnya yang ke-12, Mahkamah diberikan kewenangan lebih dan tak hanya menyidangkan uji materi undang-undang terhadap UUD 45. "Mahkamah Konstitusi di negara lain sudah diberikan kewenangan untuk mengadili komplain hak warga negara, Indonesia juga harus bisa."
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.