TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyebut isu korupsi pembangunan gedung MK tahun 2006 memang sengaja dihembuskan oleh Muhammad Nazaruddin.
Jimly menilai, terpidana korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang ini punya dendam terhadap MK, khususnya Sekretaris Jenderal Janedri M. Gaffar. "Dulu kan dia pernah mau suap Sekjen MK, tapi ditolak," kata Jimly, saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2013.
Suap ini berujung pelaporan ketua MK saat itu, Mahfud Md, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Jimly, dari situ lah penegak hukum mulai mengungkap tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan Nazaruddin. "Maka sampai kapan pun dia (Nazaruddin) dendam sama MK."
Jimly membantah jika gedung MK di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, itu terindikasi korupsi. Dia mengatakan, pembangunan gedung MK benar-benar maksimal, tak ada duit pungli sedikit pun, duit proyek dari bahan saweran berbagai pihak.
Bahkan Jimly pernah memberi peringatan keras kepada karyawan dan pekerja proyek gedung MK untuk tidak memberi dan menerima hadiah dalam bentuk apa pun. Walhasil, Jimly menyebut gedung MK sebagai percontohan pembangunan gedung di Indonesia. "Ini gedung kebanggaan kami, tanpa pungli."
Kemarin, Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang bersuara lagi. Dia kembali menyebut nama-nama politikus anggota DPR lain yang tersangkut perkara dugaan korupsi.
Salah satu proyek yang dipermainkan, kata dia, adalah pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi senilai Rp 300 miliar. Pemenang tender pembangunan gedung MK dilakukan secara penunjukan langsung. Selain itu, ada pula isu korupsi dari pengadaan diklat di MK sebesar Rp 200 miliar.
INDRA WIJAYA
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
3 jam lalu
MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
6 jam lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
9 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
19 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
2 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya