Jaksa Menuntut 32 Anggota DPRD 4-7 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 20 Maret 2013 20:04 WIB

Sembilan dari 33 terdakwa maju di sidang pertama pembacaan tuntutan kasus korupsi dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul 2003/2004 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/3). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut 32 anggota dan bekas anggota DPRD di Yogyakarta hukuman penjara 4 tahun hingga 7 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai anggota dewan tidak membantu menciptaakan pemerintahan yang bersih dari KKN, kolusi, korupsi dan nepotisme," kata jaksa Himawati Setyaningsih di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu 20 Maret 2013.

Menurut Himawati, dana yang dikorupsi terdakwa adalah dana tunjangan anggota dewan yang diterima pada 2003-2004, berupa dana tunjangan kesehatan, dana operasional fraksi dan dana bahan bakar minyak. Akibatnya negara dirugikan Rp 3 miliar. Dari 32 bekas angota dewan 1999-2004 itu tiga diantaranya masih menjabat anggota DPRD DIY, lima lainnya anggota DPRD Gunungkidul.

Jaksa menuntut bekas wakil ketua DPRD Gunung Kidul, Supriyono, dan bekas anggota Dewan Yogi Pradono dan Pardiro tujuh tahun penjara. Sedang bekas anggota Dewan, Naomi Prirosmiyati, dituntut lima tahun. Selebihnya antara lain, FX Ngatijan, Purwodarminto, Bambang Eko Prabowo, masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Para terdakwa itu juga dituntut mengembalikan uang yang mereka terima antara Rp 60 Juta hingga Rp 70 juta.

Tuntutan jaksa itu mengejutkan kuasa hukum terdakwa Deddy Suwandi. "Jaksa memaksakan diri dalam tuntutannya," kata Deddy Suwandi. Dia menjelaskan, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tidak menyatakan perbuatan kliennya sebagai korupsi. “Hanya kesalahan administratif.”

Menurut dia, semua dana yang diterima anggota dewan itu itu sudah masuk nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai peneriman gaji. Sehingga, ujar Deddy, tidak dibutuhkan laporan pertanggungjawaban. "Anggaran itu sudah disahkan oleh bupati dan gubernur," kata dia. Selain itu, ujar Deddy, pada 2008, Kejaksaan Tinggi juga menyatakan bukan tindak korupsi.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya