Suap PON, Lukman Abbas Dituntut 8 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 21 Februari 2013 16:34 WIB

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, digelandang menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (19/06). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kasus dugaan suap pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional, Riau. Tak hanya itu, Lukman dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun," ujar salah satu penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riono, di hadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul, Kamis, 21 Februari 2013.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara revisi Perda 06 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak PON Riau, dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Riono mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Terdakwa memerintahkan perusahaan untuk menyediakan uang suap ke DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk merevisi dua perda dan memberikan uang sebesar Rp 900 juta kepada DPRD Riau.

Jaksa juga mengatakan terdakwa juga menerima secara pribadi dari perusahaan pemenang tender venue PON uang sebesar Rp 700 juta. Selain itu, terdakwa dituduh jaksa menyuruh pihak perusahaan memberikan uang ke Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudan bernama Said Faisal sebesar Rp 500 juta.

Usai berdiskusi dengan pengacaranya, Lukman mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Februari mendatang. Ditemui usai sidang, Lukman tidak mau berkomentar. "No coment," ujarnya kepada wartawan.

Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Pada 8 Mei, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Taufan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Terakhir, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Juli 2012. Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Kemudian, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu.

RIYAN NOFITRA

Berita terpopuler:
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona

Alasan Iniesta Kalah dari Milan

Allegri: Di Camp Nou Barcelona Tidak Ada Bedanya

Milan Taklukkan Barcelona, Ini Komentar Mereka

Pique Berharap Keajaiban di Camp Nou

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya