Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, digelandang menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (19/06). TEMPO/Seto Wardhana.
"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun," ujar salah satu penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riono, di hadapan majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul, Kamis, 21 Februari 2013.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara revisi Perda 06 Tahun 2010 tentang pembangunan lapangan tembak PON Riau, dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Riono mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Terdakwa memerintahkan perusahaan untuk menyediakan uang suap ke DPRD Riau sebesar Rp 1,8 miliar untuk merevisi dua perda dan memberikan uang sebesar Rp 900 juta kepada DPRD Riau.
Usai berdiskusi dengan pengacaranya, Lukman mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu, 27 Februari mendatang. Ditemui usai sidang, Lukman tidak mau berkomentar. "No coment," ujarnya kepada wartawan.
Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada 8 Mei, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Taufan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Terakhir, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Juli 2012. Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Kemudian, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu.