TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal resmi telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 7.10 WIB. Tampak Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu Lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya.
Terlihat Rusli Zainal dan rekannya bertegur sapa dan saling bersalam-salaman. Terdengar ia sempat mengatakan "Sehat. Terima kasih ya," sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas.
Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.
Hanya saja pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan diwawancarai. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli Zainal memperlihatkan gestur tak ingin menjawab pertanyaan, dan langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Namun walaupun telah keluar dari Lapas, Rulis Zainal belum murni dibebaskan dan masih diharuskan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru hingga setahun lebih mendatang.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) 2A Pekanbaru Sapto Winarno, mengatakan Rusli Zainal dibebaskan bersyarat oleh Kemenkumham, dan telah menjalani dua per tiga dari masa tahanannya.
Pembebasan bersyarat Rusli Zainal ini masih dalam percobaan dan harus dijalaninya hingga 2023 mendatang. "Masa percobaan dimulai Juli 2022, jadi bebas murninya nanti sekitar November 2023. Itu baru masa percobannya berakhir," kata Sapto, Jumat, 22 Juli 2022.
Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2A Pekanbaru, mantan orang nomor satu di Riau tersebut diserahkan ke Bapas Pekanbaru dan mendapat program pembimbingan serta wajib lapor.
"Tugas Bapas adalah melaksanakan pembimbingan bagi warga binaan yang diberikan program. Kewajiban dari warga binaan yang bebas bersyarat adalah wajib lapor ke Bapas dan wajib pula mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan korupsi PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riay Rusli Zainal 4 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.