MK Restui Warga Gunakan Lambang Garuda  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 15 Januari 2013 16:47 WIB

.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi merestui setiap warga negara menggunakan lambang negara, burung Garuda, dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua pasal itu melarang, bahkan mengancam pidana bagi warga negara menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Mahkamah berpendapat pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya. Pengekangan ini juga dinilai mengurangi rasa memiliki sebagai warga negara.

Pernyataan ini merupakan pendapat Mahkamah dalam putusan atas perkara nomor 4/PUU-X/2012. "Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013.

Majelis berpendapat, burung Garuda Pancasila bukan sebuah ikon karena tidak memiliki kemiripan secara langsung dengan konsep negara Indonesia, tapi suatu lambang karena mewakili keseluruhan negara. Dengan demikian, menurut majelis, individu warga negara sebagai bagian dari negara memiliki hak untuk mempergunakan lambang negara atau identitas lain dari negara secara terpisah atau bersama-sama, bahkan secara eksklusif.

Permohonan ini diajukan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila, yang menganggap pelanggaran untuk penggunaan lambang negara telah membuka ruang diskriminasi dan kriminalisasi warga negara yang hendak menggunakannya. Dua orang pemohon sendiri, yaitu Erwin Agustian dan Eko Santoso, pernah menjalani hukuman percobaan karena menggunakan lambang negara Garuda dalam stempel organisasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menghukum dua buruh tersebut selama satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan penjara. Dua buruh asal Purwakarta ini dipidanakan karena menggunakan stempel berlambangkan mirip lambang negara Garuda untuk keperluan pemilihan ketua serikat pekerja PT Sumi Indo Wiring System.

Polisi menangkap dan menjerat keduanya dengan Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Padahal keduanya beralasan menggunakan lambang negara sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap lambang negara tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

19 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

22 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya