MK Tolak Gugatan UU Kejaksaan

Kamis, 3 Januari 2013 22:07 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI karena sudah pernah diputus pada perkara sebelumnya. Gugatan ini diajukan Djailudin Kaisupy atas pasal 30 ayat 1 Undang-undang Kejaksaan Agung RI dengan nomor perkara 2/ PUU-X/ 2012 serupa dengan perkara nomor 16/PUU-X/2012 yang diputuskan pada 23 Oktober 2012.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, pokok permohonan pemohon 'nebis in idem'," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 3 Januari 2012.

Djailudin menggugat karena di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Ia menilai kewenangan jaksa seharusnya hanya sebatas menjadi penuntut umum. Sedangkan kewenangan untuk menjadi penyidik ada di kepolisian.

Ia beralibi jaksa tidak memilki keahlian dan pendidikan khusus sebagai penyidik. Pelaksanaan penyidikan seorang jaksa justru berpotensi menimbulkan hasil yang tidak maksimal karena menyalahi beberapa prosedur, tidak mempertimbangkan bukti permulaan, tidak meminta lembagai auditor untuk menghitung kerugian negara, pemeriksaan tersangka mendahului pemeriksaan saksi, dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Djailudin Kaisupy adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Dia ditangkap Kejaksaan Tinggi Maluku karena diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan anggaran tunjangan aparatur Pemerintah Desa di Seram Barat tahun 2008 senilai Rp 4,053 milyar.

Majelis menilai, meski petitum dalam permohonan a quo berbeda dengan Perkara Nomor 16/PUU-X/2012, esensi permohonan Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas kewenangan jaksa sebagai penyidik adalah sama. "Permohonan tersebut setelah diperiksa secara saksama ternyata tidak didasarkan pada syarat-syarat konstitusionalitas alasan yang berbeda dari permohonan Nomor 16/PUU-X/2012," kata Majelis Hakim MK, Fadlil Sumadi.

Penolakan gugatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam pasal tersebut dinyatakan, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

FRANSISCO ROSARIANS


Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

46 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya