TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Cirus Sinaga, Palmer Situmorang, mengaku legowo jika kliennya dipecat secara tak hormat oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung memecat Cirus yang sudah dieksekusi sesuai hukuman hakim.
"Jadi, tak bisa komentar lagi, kami hormati saja keputusan Jaksa Agung," kata Palmer saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2012. Namun, Palmer masih menganggap dakwaan jaksa dan putusan hakim terhadap kliennya kontroversial.
Sebab, menurut dia, tidak ditemukan tindak suap pada Cirus. Kemudian tak ada kesalahan Cirus saat menyusun surat dakwaan untuk koruptor pajak Gayus Halomoan Tambunan. "Jadi, kasus Cirus ini dipaksakan, malah bisa merusak sistem peradilan Indonesia," kata dia
Hari ini, Jaksa Agung Basrief Arief resmi meneken surat pemecatan secara tak hormat Cirus Sinaga. Sebelumnya Cirus telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 September lalu.
Basrief mengaku mendapat surat pemecatan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan kemarin. Namun, surat itu baru bisa ditindaklanjuti hari ini. Sebelumnya, saat masih berstatus tersangka Cirus telah diberhentikan secara sementara oleh Kejaksaan.
Cirus diketahui main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal, Gayus, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu.
Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan.
Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani bagian pidana umum, posnya saat itu. Rabu, 27 Juni lalu, Mahkamah Agung menolak Kasasi jaksa Cirus. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan.
Dia harus mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini, maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (inkracht).
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya