Kartini dan Heru Terancam Tak Bisa Beracara Lagi  

Reporter

Editor

Kamis, 23 Agustus 2012 15:11 WIB

Kartini Marpaung (kanan) dikawal ketika memasuki Gedung KPK, Jakarta, (17/8). Kartini diduga terlibat kasus penyuapan saat menangani perkara korupsi anggaran perawatan mobil dinas dewan Pemkab Grobogan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengancam akan mencabut izin beracara hakim ad hoc Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Jika terbukti bersalah, Peradi tidak akan memperbolehkan mereka berprofesi sebagai pengacara lagi seperti sebelumnya.

“Kami akan cabut kartu anggota dan izin beracaranya. Mereka tidak bisa jadi pengacara selamanya,” kata Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Leonard P. Simorangkir saat dihubungi Tempo, Kamis 23 Agustus 2012.

Kartini adalah hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) angkatan pertama yang direkrut pada 2009. Sedangkan Heru adalah hakim Tipikor angkatan ketiga. Keduanya diketahui pernah berprofesi sebagai pengacara. Keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Pengadilan Negeri Semarang usai upacara peringatan kemerdekaan RI. Mereka diduga menerima suap terkait kasus korupsi.

Leonard mengatakan tindakan tegas kepada Kartini dan Heru perlu dilakukan untuk memberi pelajaran kepada advokat di Indonesia, khususnya mereka yang hendak melamar menjadi hakim ad hoc pengadilan Tipikor.

Leonard mengatakan sanksi kepada pengacara yang melanggar pidana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang advokat. Kode etik profesi juga mengatur hal yang sama. Menurut Leonard, setiap pengacara yang terbelit kasus hukum dan terancam denda kurungan di atas empat tahun akan kena sanksi berupa pemecatan. “Pasti akan dipecat,” katanya.

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara Borkat Harahap secara terpisah mengatakan, Kartini sebelumnya pernah menjadi pengurus organisasi advokat ini. "Dia anggota KAI dan tercatat sebagai Wakil Ketua KAI Sumatera Utara sejak 2008 sebelum KAI merekomendasikan dia menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Semarang," kata Borkat Harahap, Kamis, 23 Agustus 2012.

Namun Borkat mengaku tidak mengenal Kartini sebelum bergabung di organisasi pengacara yang dipimpinnya itu. Selama bergabung di KAI Sumut, pengacara bernama lengkap Kartini Julianna Magdalena Marpaung itu dikenal aktif dalam setiap kegiatan organisasi. Karena itulah, kata Borkat, tahun 2010 KAI Sumut secara resmi mendukung Kartini mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi sehingga akhirnya terpilih dan dilantik pada 1 Desember 2010 di Semarang.

Borkat mengatakan, kemungkinan besok atau Sabtu, ia akan melaporkan soal ini ke pengurus pusat untuk meminta petunjuk apakah pengacara KAI akan mendampingi Kartini selama proses hukum yang dijalaninya. "Kami perihatin dan sedih atas penangkapan rekan kami itu," kata Borkat, meski ia menambahkan, organisasinya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

ANANDA BADUDU | SAHAT SIMATUPANG

Berita Pilihan

Polisi Periksa Djoko Susilo Besok

Jenazah Polisi Korban Penembakan Paniai Dievakuasi

Kompolnas Kunjungi Tersangka Simulator SIM

Tak Ada PNS Bolos di Kementerian Pertahanan

KPK Peringatkan Pengacara Djoko Susilo

Polisi Periksa Djoko Susilo Hari Ini Atau Besok

KPK Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan

Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar




Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya