TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan uji materi pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 6 Agustus 2012. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga orang pengacara, Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman.
"Sudah terdaftar di MK dengan surat No. 616-0/PAN.MK/VIII/2012," kata Habiburokhman saat ditemui wartawan di Gedung MK siang ini.
Menurut dia, pengujian materiil ini bertujuan untuk memperkuat posisi KPK sebagai penyidik tunggal dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Selain itu, untuk mempertegas tafsir Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK itu sendiri, yakni jika suatu perkara sudah disidik KPK maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi lakukan penyidikan. "Agar hal semacam ini tak terulang lagi," kata Habiburokhman.
Saat ini, Pasal 50 ayat 3 UU KPK tersebut ditafsirkan secara berbeda oleh Polri. Frasa "Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan", kata Habiburokhman, dianggap tak jelas merumuskan wewenang penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan yang mana yang dihilangkan setelah KPK melakukan penyidikan.
"Kami harap MK akan menafsirkan pasal tersebut seperti ini: jika KPK sudah melakukan penyidikan maka kewenangan Kepolisi untuk menyidik dalam KUHAP dan kewenangan Kejaksaan dalam UU Kejaksaan dihapuskan," kata dia.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
7 jam lalu
MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
11 jam lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
14 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
23 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
2 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya