TEMPO.CO, Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Hartati Murdaya, Jumat 27 Juli 2012. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bahwa Hartati diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono.
Gondo adalah pegawai Hartati yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu.
Johan mengatakan lembaganya menemukan adanya informasi yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus suap tersebut. Namun dia menolak menjelaskannya. Dia hanya mengatakan, "Salah satu perkembangan pengusutan dalam kasus ini adalah pemeriksaan Hartati pada Jumat ini," kata Johan.
Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, Hartati bakal dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pengurusan izin lahan sawit perusahaannya di Buol. Bahkan, sumber itu menegaskan, komisi antirasuah bakal menetapkan Hartati sebagai tersangka. Salah satu dasarnya adalah adanya percakapan antara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dan Bupati Amran. Isinya, permintaan untuk mengurus izin penerbitan hak guna usaha lahan sawitnya.
"Ada kalimat yang berbunyi, tolong yang 70 (ribu hektare) diurus," ujar sumber itu, menirukan percakapan Hartati. Kalimat tersebut, kata sumber tersebut, bakal diperkuat dengan keterangan saksi.
Setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam, Hartati mengakui pernah membantu Bupati Amran. Bantuan tersebut diberikan karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu-menahu jika dikatakan uang itu lalu digunakan Bupati Amran kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana. "Jadi soal pilkada, saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan kami ada masalah keamanan," ucapnya.
Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati, mengatakan karena mendapat ancaman soal keamanan, Bupati Amran lalu meminta uang Rp 3 miliar kepada perusahaan Hartati. "Saat ditelepon, setahu saya dikasih Rp 1 miliar," katanya. Karena itu, Tumbur menegaskan, permintaan Bupati Amran kepada kliennya bukanlah menjadi kasus penyuapan. "Melainkan, ini kasus pemerasan," katanya.
Ihwal percakapan tersebut, Patra M. Zen, juga pengacara Hartati, mengatakan ingin mendengar komplet percakapan itu. "Kami ingin mendengar percakapan itu sampai tuntas," tuturnya.
TRI SUHARMAN | SUKMA
Berita lain:
Kasus Bupati Buol Mengalir Sampai Jauh
Sudah 11 Jam Hartati Diperiksa KPK
Bingung, Hartati Murdaya Salah Pintu
Ketika Ayin dan Hartati Berebut Lahan
Bupati Buol Minta Bantuan Politik dari Anak Ayin
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya