TEMPO.CO , Jakarta-- Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, pernah tiga kali menolak permohonan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations. "Pak Amran selalu berpikir apa keuntungan yang didapat daerah dan masyarakat," kata Amat Entedaim, pengacara Amran, di Jakarta Kamis 12 Juli 2012.
Amat mengatakan permohonan HGU itu untuk perluasan lahan perkebunan sawit kedua perusahaan milik Siti Hartati Murdaya. Sebelumnya, pada 1998, kedua perusahaan itu sudah mengantongi HGU untuk lahan seluas 23 ribu hektare, sekitar 14 ribu di antaranya adalah kebun plasma. "Yang terbitkan HGU itu bukan daerah, tapi Kementerian Kehutanan," katanya.
M. Al-Khadziq, juru bicara pengusaha Siti Hartati Murdaya, menolak menanggapi pernyataan Amat Entedaim. Ia berdalih pernyataan Amat sudah masuk materi perkara. "Kami tidak mengomentari itu karena sudah masuk materi perkara," ucap Al-Khadziq.
Amran menjadi tersangka kasus suap dalam kaitan dengan HGU kedua perusahaan itu. Kasus suap terhadap Amran terungkap saat KPK menangkap General Manager PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori di vila milik Amran pada 26 Juni lalu. Kala itu Amran berada di lokasi. Tapi pengawal Amran melawan sehingga bos mereka bisa kabur. Bahkan mobil Amran menabrak sepeda motor petugas KPK.
Jumat pekan lalu, komisi antirasuah mencokok politikus Partai Golkar tersebut di rumahnya. KPK menduga kuat Amran menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait dengan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti di Kecamatan Bukal. Dua anak buah Hartati, Anshori dan Gondo Sudjono, yang berperan memberi suap, juga dijadikan tersangka. Gondo dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelah Anshori tertangkap.
Namun Amat Entedaim menampik total uang Rp 3 miliar tersebut. Menurut dia, jumlahnya cuma sekitar Rp 2 miliar. "Itu diberikan sebelum penangkapan," ujar dia. Amat mengatakan uang itu sumbangan untuk dana kampanye Amran. Duit itu pun sudah disalurkan ke masyarakat.
Hartati membantah disebut memerintahkan bawahannya menyuap Amran. Tapi dia membenarkan perusahaannya memberikan bantuan sosial untuk Bupati Buol. "Hardaya sebagai perusahaan paling besar di sana diharapkan memberi sumbangan bagi pemda," kata Hartati pekan lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK berencana memeriksa Hartati. Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan.
Kemarin KPK kembali memeriksa beberapa anak buah Hartati, seperti mantan karyawan PT Central Cipta Murdaya, Kirana Wijaya, dan Arim. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori. Selain itu, KPK memeriksa Gondo Sudjono sebagai saksi untuk Amran.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Kuatnya Keluarga Bupati Amran di Buol
Hartati Akui Bertemu Bupati Buol
Wawancara Hartati: Itu Sumbangan, Bukan Suap
Bupati Buol, Penghuni Pria Pertama Rutan KPK
Begini Kronologi Penangkapan Bupati Buol
Berita terkait
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui
2 Desember 2013
Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun
24 Oktober 2013
Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan
24 September 2013
Seperti biasa, Toto mogok bicara
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK
23 Juli 2013
Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara
11 Februari 2013
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHartati Divonis, Petani Buol Demo
4 Februari 2013
Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
4 Februari 2013
Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah
4 Februari 2013
Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.
Baca Selengkapnya