TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tipikor Negeri Bandung mengakui kecolongan terkait pembacokan terdakwa jaksa penerima suap Sistoyo seusai sidang pagi tadi, Rabu, 29 Februari 2012. "Kecolongan iya, ini peristiwa tak diinginkan. Karena itu, saya bikin surat ke Kepala Polrestabes Bandung untuk minta peningkatan pengamanan sidang, khususnya untuk perkara Sistoyo," ujar Ketua PN Tipikor Bandung, Joko Siswanto, di ruang kerjanya seusai kejadian.
Joko mengaku sudah mendapat firasat buruk sejak sidang perkara Sistoyo perdana digelar Senin pekan lalu, 20 Februari. Saat itu sidang diwarnai aksi demo anti-Sistoyo. "Karena ada feeling enggak enak itu saya lalu koordinasi untuk pengamanan dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi sepertinya ada ewuh pakewuh, khawatir disangka intervensi karena perkaranya ditangani KPK," ia menjelaskan.
Selain Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Joko juga akan menyurati Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Jawa Barat. "Untuk melaporkan peristiwa (pembacokan) yang terjadi disertai foto korban (Sistoyo)," katanya.
Terdakwa kasus suap Jaksa Sistoyo dibacok seorang pria sesaat seusai sidang pembacaan nota eksepsi dirinya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 Februari 2012. Sistoyo dibacok di bagian kening menggunakan senjata tajam panjang oleh pria yang diduga bernama Deddy Sugarda.
Usai kejadian, Sistoyo langsung dilarikan ke RS Halmahera Jalan R.E. Martadinata. Sedangkan pelaku dibawa ke markas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan diperiksa di ruang pemeriksaan Unit Kejahatan dan Kekerasan.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Jaksa Sistoyo Dibacok Usai Sidang Kasus Suap
Kronologi Penyuapan Jaksa Sistoyo
Pengusaha Akui Menyuap Jaksa Sistoyo
Ini Dalih Jaksa Sistoyo Soal Suap Rp 100 Juta
Jaksa Sistoyo Resmi Diberhentikan
Jaksa Sistoyo Akan Ditahan di Polda
KPK Telusuri Keterlibatan Jaksa Selain Sistoyo
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya