TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) minta Presiden dan Kepala Kepolisian RI mencopot Gubernur dan Kepala Polda Kalimantan Tengah. Permintaan ini terkait dengan penolakan dan penyerangan terhadap kehadiran FPI di Kalimantan Tengah oleh gerombolan "preman" anarkistis.
"Gerombolan itu binaan Gubernur Kalimantan Tengah, dan tidak mungkin Kapolda Kalteng tidak tahu. Dia membiarkan aksi tersebut," kata Ketua Umum FPI Rizieq Sihab saat ditemui di Kantor Bareskrim Markas Besar Polri, Senin, 13 Februari 2012.
Rizieq menyatakan tindakan gerombolan ini dinilai telah menghancurkan empat pilar negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Gerombolan preman anarkistis binaan Gubernur Kalimantan Tengah, menurut Rizieq, dioperatori para penjahat, yaitu Yansen Binti, Lukas Tingkes, dan Sabran.
Terkait dengan pihak-pihak yang dilaporkan ini, Rizieq juga menyatakan FPI menuntut dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), upaya perampasan kemerdekaan (Pasal 333), perusakan secara bersama-sama (Pasal 170), dan percobaan pembunuhan (Pasal 338).
"Kami minta polisi segera memulai proses hukumnya karena bohong kalau Gubernur dan Kapolda mengaku tidak tahu," katanya.
Hari ini FPI mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat dalam aksi penolakan FPI di Palangkaraya. Selain melaporkan tindak pidana, mereka juga ingin melaporkan Kapolda Kalimantan Tengah yang dinilai membiarkan gerombolan tersebut.
"Kami bertemu dengan tim khusus dari Kapolri untuk kasus ini," kata Rizieq.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Februari, rombongan pimpinan FPI pusat berangkat ke Palangkaraya, yaitu Ketua Bidang Da'wah Muhsin Ahmad Alattas, Sekjen K.H. Ahmad Sobri Lubis, Wasekjen K.H. Awit Masyhuri, dan Panglima LPI Ustad Maman Suryadi. Mereka menggunakan pesawat Sriwijaya dan mendarat di Bandara Tjilik Riwut.
Di bandara tersebut pimpinan FPI pusat dikepung sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam. Menurut Rizieq, kelompok ini mengancam akan membakar pesawat dan membunuh para pimpinan FPI pusat tersebut.
Setelah perbincangan dengan Kasatlantas, Kepala Keamanan Bandara, dan kru pilot Sriwijaya, pesawat tersebut diterbangkan kembali menuju Banjarmasin agar tidak terjadi insiden berdarah.
"Kami bawa bukti yaitu foto-fotonya ke sini, dapat dilihat ada pembakaran dan mereka membawa beraneka senjata tajam," kata Rizieq.
Kedatangan para pimpinan ini, menurut Rizieq, bertujuan dakwah Islam untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Penolakan ini juga terkait dengan rencana pendirian FPI di Provinsi Kalimantan Tengah baik di Palangkaraya maupun Kuala Kapuas.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo
18 Agustus 2022
Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaJika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka
23 Desember 2019
Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI
2 Desember 2019
Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.
Baca SelengkapnyaIzin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis
1 Desember 2019
Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaJanji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji
28 November 2019
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.
Baca SelengkapnyaKasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan
10 Oktober 2019
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka
Baca SelengkapnyaPetisi Viral Penolakan FPI, Ini Liku-liku Perpanjangan Izin Ormas
8 Mei 2019
Mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin, dalam hal ini FPI, dan bagaimana aturan yang berlaku?
Baca SelengkapnyaFPI Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Tahanan Rumah
29 September 2018
Juru bicara FPI menduga perlakuan terhadap Rizieq Shihab di Arab Saudi itu atas pesanan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia
18 Juni 2018
Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memastikan kliennya akan pulang ke Indonesia setelah polisi memastikan tidak meneruskan penyidikan kasusnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali
17 Juni 2018
Kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.
Baca Selengkapnya