TEMPO.CO, Jakarta -Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI akan berakhir pada Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga kini FPI belum mengurus perpanjangan SKT tersebut. “Belum, belum,” kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca : Izin FPI Hampir Habis, Ketua Umum: Kami Siapkan Perpanjangan
Sementara itu, muncul petisi daring (online) yang berjudul 'Stop Ijin FPI' pada Ahad lalu. Petisi itu dibuat oleh seseorang bernama Ira Bisyir, ditujukan ke Menteri Dalam Negeri yang berisi ajakan kepada orang-orang untuk menolak perpajangan izin FPI yang akan segera berakhir.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian tulis pembuat petisi.
Lalu mungkinkah Kemendagri bisa menolak perpanjangan izin? Bagaimana aturan yang berlaku?
Sepanjang penelurusan Tempo, belum ada kasus ormas yang ditolak perpanjangan izinnya.
Baca juga : Izin FPI Hampir Habis, Begini Aturan Perpanjangan SKT Ormas
Namun Kemendagri pernah menolak pengajuan izin ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Kelompok itu sempat berkali-kali mengajukan izin, namun ditolak karena berhaluan radikal. Sementara syarat membuat ormas dan bisa terdaftar harus taat pada Pancasila dan UUD.
Demi menegakkan asas ini, pemerintah juga telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.